PBB-P2 Bisa Dibayar dari Smartphone, Ada Keringanan 5% hingga Akhir September
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Warga DKI Jakarta kini dapat memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan lebih praktis sekaligus memperoleh keringanan pembayaran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026. Keringanan tersebut berlaku bagi pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari insentif Pajak Daerah yang diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026.
Insentif diberikan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Tidak Perlu Mengajukan Permohonan
Keringanan PBB-P2 sebesar 5 persen diberikan secara otomatis. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau menyerahkan dokumen tambahan karena nilai potongan akan langsung diperhitungkan saat pembayaran.
Sistem akan langsung menyesuaikan nilai yang perlu dibayarkan ketika Wajib Pajak melakukan transaksi PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode insentif.
Apabila nilai potongan tidak tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik atau E-SPPT maupun struk bukti pembayaran, Wajib Pajak tidak perlu khawatir.
Nominal yang muncul pada tahap pembayaran telah otomatis berkurang sesuai dengan keringanan yang berlaku.
Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat insentif secara langsung tanpa harus mendatangi kantor pelayanan untuk mengurus permohonan.
Pembayaran Bisa Dilakukan Melalui Smartphone
Kemudahan tidak hanya diberikan melalui potongan pajak. Pembayaran PBB-P2 juga telah didukung oleh berbagai kanal digital, seperti dompet digital atau e-wallet, internet banking, dan platform e-commerce.
Pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Pembayaran dapat dilakukan melalui smartphone dari rumah, tempat kerja, maupun lokasi lainnya tanpa harus meluangkan waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
Kehadiran berbagai kanal pembayaran digital juga memudahkan Wajib Pajak untuk menyesuaikan metode transaksi dengan layanan yang biasa digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan demikian, kesibukan tidak lagi menjadi alasan untuk menunda penyelesaian kewajiban PBB-P2.
Keringanan Membantu Mengurangi Nilai Pembayaran
Diskon sebesar 5 persen dapat membantu meringankan nilai pokok PBB-P2 yang harus dibayarkan. Manfaat ini hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 yang dibayarkan paling lambat pada 30 September 2026.
Load more