Ahli Hukum Sebut Izin Penggeladaha Perkara Eks Jampidsus Cacat Hukum
- tvOnenews,com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terus menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukannya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki turut hadir sebagai saksi ahli dari kubu tersangka dugaan kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Basuki menilai izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam perkara Febrie Adriansyah secara substansial tidak sah.
Ia menyoroti persoalan kompetensi relatif pengadilan dalam menerbitkan izin tindakan pro-justitia.
Menurutnya penyidik semestinya mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya melingkupi lokasi penggeledahan maupun keberadaan benda yang disita.
"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat,” kata Basuki yang juga ahli hukum pidana dikutip pada Minggu (23/8/2026).
Basuki menjelaskan pada KUHAP baru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yurisdiksi pengadilan ditentukan oleh keberadaan objek tindak pidana, bukan berdasarkan wilayah kedudukan institusi penyidik.
Secara teknis, Pasal 113 ayat (1) UU No. 20/2025 mengatur permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Sementara untuk tindakan penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) secara tegas mengamanatkan bahwa permohonan izin wajib diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda tersebut berada.
"Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat. Jika Ketua PNmenerbitkan izin untuk lokasi yang secara nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud," kata dia.
Basuki turut merinci sejumlah konsekuensi normatif yang timbul akibat penerbitan izin yang melampaui batas kewenangan yurisdiksi tersebut.
Menurutnya cacat hukum ini membawa dampak langsung terhadap keabsahan formil hingga nasib barang bukti di persidangan.
"Pertama, terdapat cacat kewenangan pada sumbernya. Izin tidak memenuhi syarat 'Ketua Pengadilan Negeri setempat' sebagaimana dipersyaratkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP lama atau Pasal 113 KUHAP baru, sehingga secara formil berpotensi tidak sah sejak diterbitkan, terlepas dari bagaimana pelaksanaannya di lapangan," jelasnya.
Ia memaparkan cacat formil tersebut secara otomatis membuka ruang uji melalui mekanisme hukum acara.
Sebagai dampak akhir, ia mengingatkan adanya risiko hukum yang mengancam keabsahan alat bukti di persidangan pokok perkara.
"Kedua, hal ini berpotensi menjadi objek praperadilan. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti termasuk kewenangan praperadilan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, yang diperluas dalam KUHAP baru mencakup penggeledahan dan penyitaan," kata Basuki.
"Ketiga, barang bukti berisiko tidak dapat digunakan. Mengacu pada logika ketentuan bahwa jika ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti. Kelemahan yang sama persis berlaku ketika izin sejak awal diterbitkan oleh pengadilan yang tidak berwenang atas objek tersebut," sambungnya.(raa)
Load more