Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Pokok Perkara Tidak akan Hilang Meski Praperadilannya Dikabulkan Hakim
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan bahwa praperadilan yang diajukannya bukan untuk menghilangkan substansi perkara pokok melainkan menguji aspek prosedural.
"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Febri mengungkapkan, jika permohonannya seperti penetapan tersangka hingga penggeledahan dikabulkan oleh hakim, ia meminta penegak hukum untuk memperbaiki prosedural penanganan perkara tersebut.
"Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ungkapnya.
Di sisi lain, Febri juga menuturkan, pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah.
Lebih dari itu, gugatan praperadilan ini menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum.
"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," tuturnya.
Dia menilai persoalan tersebut menjadi penting. Pasalnya, seorang Jampidsus, seperti Febrie sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan.
Maka, tak menutup kemungkinan potensi persoalan serupa dapat menimpa warga negara lainnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah mengungkap adanya 40 aturan yang diduga dilanggar oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam pengusutan kasus TPPU kliennya.
Temuan tersebut dituangkan dalam dokumen simpulan yang diserahkan tim advokat Febrie Adriansyah kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).
"Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum," katanya di PN Jaksel.
Febri mengungkapkan, bahwa aturan yang dilanggar mencakup satu ketentuan dalam Konstitusi, 23 bagian dalam KUHAP, dua bagian dalam KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lalu terdapat 4 putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya dilanggar selama proses, serta peraturan Kapolri dan juga Jaksa Agung.
Oleh karena itu dalam sidang praperadilan ini, merupakan langkah untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum maupun tergesa-gesa. (aha/dpi)
Load more