Kronologi Wanita Mabuk Berat Tabrak Pemotor hingga Tewas di Surabaya, Ternyata Sempat Lakukan Ini
Tersangka ENR yang kini meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya tak mampu sembunyikan penyesalannya. Dengan nada bergetar, ia mengakui kesalahannya malam itu.
Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:05 WIB
Sumber :
- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne - Zainal Azkhari
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ karena kelalaiannya mengemudi dalam pengaruh alkohol yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ karena melarikan diri usai kecelakaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkas Iptu Sulthon. (zaz/muu)
Load more