Enam Perusahaan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan empat perusahaan yang dikenai sanksi terkait karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:54 WIB
Sumber :
- Antara
Sanksi administratif, kata dia, diterapkan untuk memperbaiki ketidakpatuhan sekaligus memastikan perusahaan menjalankan pemulihan. Namun, apabila pengawasan menemukan indikasi pelanggaran pidana, penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," ujar Dwi Januanto Nugroho. (ant)
Load more