DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset disiapkan sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi negara untuk menelusuri, menyita, merampas, hingga mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana
Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:42 WIB
Sumber :
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
RUU Perampasan Aset pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat kewenangan negara dalam melacak, menyita, merampas, dan mengelola aset yang berkaitan dengan kejahatan, sehingga keuntungan yang berasal dari tindak pidana tidak kembali dinikmati oleh pelaku. (nba)
Load more