News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Karhutla 5 Hektare di Barsel, Polisi Tangkap Seorang Remaja Berkebutuhan Khusus

Buntut Karhutla yang menghanguskan ebih dari 5 hektare lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kini polisi disebut
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:26 WIB
Ilustrasi karhutla disebabkan adanya suhu tertinggi dari beberapa titik panas
Sumber :
  • (Freepik/pvproductions)

Barsel, tvOnenews.com - Buntut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan ebih dari 5 hektare lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kini polisi disebut-sebut tangkap seorang remaja berusia 15 tahun dan berkebutuhan khusus.

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea jelaskan, kini pihaknya masih mendalami keterangannya untuk mengungkap secara utuh bagaimana kebakaran tersebut terjadi, karena keterangan yang disampaikan terduga pelaku disebut berubah-ubah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari proses penyidikan, terduga pelaku ini memberikan keterangan berubah-ubah. Namun kami masih terus mendalami, apakah kemungkinan ada aktor intelektual di balik kasus ini," beber Jecson, Sabtu (29/8/2026).

Polisi belum berhenti pada pemeriksaan terhadap remaja tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kasus ini menjadi perhatian karena terduga pelaku masih berusia 15 tahun dan disebut merupakan anak berkebutuhan khusus. Karena itu, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Meski terduga pelaku masih di bawah umur, polisi tetap melakukan proses penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Jecson menyebut Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai salah satu ketentuan yang dapat dikenakan apabila unsur pidananya terbukti. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Penyidik juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara masih menunggu hasil penyidikan serta pembuktian lebih lanjut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres Barsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan aktivitas pembakaran lahan berlangsung tanpa laporan. Warga yang melihat atau mengetahui adanya dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja diminta segera menyampaikannya kepada kepolisian.

"Saya harap untuk semua warga Barsel, jika melihat atau mengetahui ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka segeralah melaporkan kepada kami untuk segera kita tindaklanjuti," pungkas Jecson. (aag)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Duga Pemicu Karhutla di Gunung Ciremai Gara-Gara Pembakaran Ilalang Tak Bertanggung Jawab

KDM Duga Pemicu Karhutla di Gunung Ciremai Gara-Gara Pembakaran Ilalang Tak Bertanggung Jawab

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menduga pemicu timbulnya kobaran api di Gunung Ciremai gara-gara adanya aktivitas pembakaran ilalang secara tidak bertanggung jawab. Dia menargetkan karhutla di Gunung Ciremai rampung dalam rentang waktu dua hari.
Siarkan Judi Tebak Skor Sepak Bola Virtual Lewat TikTok DrogNovv Backup, Pelaku Dapat Komisi 5 Persen dari Setiap Taruhan

Siarkan Judi Tebak Skor Sepak Bola Virtual Lewat TikTok DrogNovv Backup, Pelaku Dapat Komisi 5 Persen dari Setiap Taruhan

Seorang pemuda di Kabupaten Kudus berinisial MR (27) diamankan karena diduga menyiarkan judi tebak skor sepak bola virtual lewat TikTok. Selama dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, MR dapat untung senilai Rp25 juta.
Kopi Indonesia Curi Perhatian di Jepang, Rasa Robusta Disebut Mirip Arabika hingga Buka Peluang Ekspor

Kopi Indonesia Curi Perhatian di Jepang, Rasa Robusta Disebut Mirip Arabika hingga Buka Peluang Ekspor

Kopi Indonesia menarik perhatian di pameran SCAJ 2026 Jepang. Pengunjung menilai rasa robusta mirip arabika, sementara KAPPI memperluas peluang ekspor kopi.
Mengenal Jason Chang, Pengungsi yang Jadi Miliarder Industri Chip dengan Harta Rp347 Triliun

Mengenal Jason Chang, Pengungsi yang Jadi Miliarder Industri Chip dengan Harta Rp347 Triliun

Berikut profil lengkap Jason Chang, pendiri ASE, perusahaan OSAT, yang dulunya pengungsi kini menjadi taipan semikonduktor dengan harta kekayaan Rp347 triliun.
Viral Kecelakaan di Melawai, Sopir Takol Seret Ojol hingga Terkapar

Viral Kecelakaan di Melawai, Sopir Takol Seret Ojol hingga Terkapar

Video viral merekam detik-detik mengerikan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Panglima Polim, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Detik-detik kecelakaan itu turut terekam oleh kamera dashboard pengendara yang sedang melintas di kawasan.
37 Daftar Pemain Drama China The Lament of Autumn yang Dibintangi Cheng Lei dan Xu Ruohan

37 Daftar Pemain Drama China The Lament of Autumn yang Dibintangi Cheng Lei dan Xu Ruohan

Berikut 37 daftar pemain prama China The Lament pf Autumn yang dibintangi Cheng Lei dan Xu Ruohan.

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
AFC Resmi Geser Piala Asia Ke Tahun Genap, Edisi 2027 Bisa Jadi Turnamen Terakhir Bagi 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 

AFC Resmi Geser Piala Asia Ke Tahun Genap, Edisi 2027 Bisa Jadi Turnamen Terakhir Bagi 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 

AFC akan menggeser Piala Asia sebagai ajang empat tahunan ini ke 2032 dari yang seharusnya digelar 2031. 
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Ubed tampil meyakinkan dengan menyingkirkan wakil Taiwan Chi Yu Jen dalam dua gim langsung 21-15, 21-13 di Grand Paris Arena, Paris, Jumat (24/10/2026).
Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Artis Nathalie Holscher dimarahi oleh mantan suaminya, Sule dan suaminya, Aripat akibat viral menakuti anaknya, Adzam dengan jasa unik TikToker polisi anak 84.
Selengkapnya

Viral