Pemerintah Larang Operator Hapuskan Sisa Kuota Internet, Berlaku SE Menkomdigi 2026
Pemerintah melarang operator seluler menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Bahkan Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:38 WIB
Sumber :
- Istimewa
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar pelanggan mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia.
Kemkomdigi juga memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan mengenai pemenuhan kewajiban tersebut. Setelah itu, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap satu bulan sekali.
"Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional," pungkas Meutya. (aag)
Â
Load more