Pemerintah Larang Operator Hapuskan Sisa Kuota Internet, Berlaku SE Menkomdigi 2026
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melarang operator seluler menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Bahkan Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang sudah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ucap Meutya dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran tersebut diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Kebijakan tersebut dibuat setelah Kemkomdigi menerima banyak aduan dari masyarakat terkait sisa kuota internet yang masih ada tetapi hangus ketika masa aktif paket berakhir.
"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," tegas dia.
Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan kepada pelanggan. Dengan demikian, pelanggan dapat menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet mereka.
Beberapa pilihan yang dapat disediakan operator antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).
Meutya menegaskan, perubahan tersebut membuat pelanggan memiliki lebih banyak kendali atas layanan telekomunikasi yang mereka gunakan.
"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujar Meutya.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan. Informasi tersebut mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar pelanggan mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia.
Kemkomdigi juga memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan mengenai pemenuhan kewajiban tersebut. Setelah itu, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap satu bulan sekali.
"Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional," pungkas Meutya. (aag)
Load more