Karyawan Jadi Tersangka Penggelapan Saldo TikTok, Polisi Ungkap Vilmei Alami Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap fakta baru dibalik penetapan tiga tersangka berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L, dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik konten kreator MVK alias Vilmei.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, kerugian yang dialami korban berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi mencapai Rp1,2 miliar.
“Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” kata Verdika, kepada wartawan, Kamis (3/9).
Lebih lanjut, Verdika menegaskan bahwa pihak kepolisian masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup,” jelas Verdika.
Adapun ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Tiga tersangka penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar milik content creator Vilmei terancam 5 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, tiga tersangka itu antara lain perempuan berinisial Z yang merupakan karyawan Vilmei, pria berinisial A yang merupakan kekasih Z dan perempuan berinisial L.
Adapun perempuan L ini berperan membantu menampung uang hasil penggelapan. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pencurian uang oleh Z, A dan L.
"Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antartersangka dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya, Minggu (30/8). (ars/dpi)
Load more