Kemenhut Bekukan Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar, Ini Daftarnya
- tim tvone - syamsul huda
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi pembekuan izin usaha terhadap lima perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah tidak hanya membekukan izin perusahaan. Pemerintah juga mewajibkan pemulihan lingkungan dan membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat 4 September 2026.
Menurut Raja Juli, langkah hukum terhadap perusahaan dilakukan tanpa membedakan pihak yang terlibat. Ia mengatakan proses pidana dapat ditempuh apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana.
"Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya," ucap dia.
Ia menilai tindakan tegas diperlukan agar pembakaran lahan tidak terus terjadi, baik yang dilakukan masyarakat maupun perusahaan.
"Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi," sambungnya.
Raja Juli mengatakan keputusan membekukan izin lima perusahaan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan karhutla.
"Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ujarnya.
Lima perusahaan yang dikenai pembekuan izin usaha tersebut terdiri atas perusahaan pemegang izin usaha di sektor hutan alam dan hutan tanaman.
Berikut rinciannya:
1. PT Mahkota Rimba Utama
  Jenis usaha: Hutan Alam
  Kabupaten: Ketapang
  Luas PBPH: 74.480 hektare
2. PT Hutan Ketapang Industri
  Jenis usaha: Hutan Tanaman
  Kabupaten: Ketapang
  Luas PBPH: 100.150 hektare
3. PT Mayawana Persada Mas
  Jenis usaha: Hutan Tanaman
  Kabupaten: Ketapang
  Luas PBPH: 136.710 hektare
4. PT Duta Andalan Sukses
  Jenis usaha: Hutan Tanaman
  Kabupaten: Sanggau
  Luas PBPH: 31.080 hektare
5. PT Wana Lestari Jaya
  Jenis usaha: Hutan Tanaman
  Kabupaten: Sanggau
  Luas PBPH: 29.140 hektare
Secara keseluruhan, luas PBPH yang dimiliki lima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare. (nba)
Load more