Gus Alex Sebut 24 Anggota Panja Komisi VIII Terima 1.500 Riyal di Kasus Korupsi Kuota Haji
- tvOnenews/Aldi Herlanda
"Yang menghubungi saya namanya Yusuf. Kalau mau lebih detail, percakapan WA saya masih ada di penyidik KPK semua. Ada semua," ujar Gus Alex.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, terdapat sejumlah terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dugaan Uang 1 Juta Dolar untuk Pansus Haji
Selain uang 1.500 riyal kepada 24 anggota Panja, perkara tersebut juga sebelumnya dikaitkan dengan dugaan pemberian 1 juta dolar AS untuk Pansus Haji DPR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan dugaan upaya pemberian uang tersebut muncul ketika Pansus Haji DPR mulai dibentuk dan menggelar persidangan.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ (terdakwa Yaqut) ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut diduga disiapkan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 April 2026.
Taufik menjelaskan uang 1 juta Dollar AS itu diduga diserahkan Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kepada sosok berinisial ZA yang ditunjuk sebagai perantara Pansus Haji DPR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut disebut telah diterima ZA. Namun, uang itu belum sampai kepada anggota Pansus Haji DPR.
Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sebelumnya mengaku terkejut setelah mengetahui adanya dugaan upaya mengondisikan Pansus Haji DPR yang dikaitkan dengan Yaqut Cholil Qoumas.
Marwan menyatakan tidak mengetahui adanya upaya tersebut selama Pansus Haji DPR bekerja menyelidiki persoalan penyelenggaraan haji 2023-2024.
Load more