Bagasi Garuda Indonesia Berubah, APJAPI Soroti Risiko Penumpang Kena Biaya Tambahan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik menuai sorotan dari Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Kebijakan baru tersebut dinilai berpotensi membuat penumpang membayar biaya tambahan meski total berat bagasi masih berada dalam batas yang diperbolehkan.
Garuda Indonesia mulai menerapkan sistem perhitungan bagasi baru untuk pembelian tiket penerbangan domestik mulai 1 September 2026. Sistem yang sebelumnya menggunakan weight concept atau berdasarkan berat, kini berubah menjadi piece concept atau berdasarkan jumlah koli.
Perubahan ini menjadi perhatian karena sebelumnya penumpang kelas ekonomi mendapatkan bagasi tercatat gratis hingga 20 kilogram tanpa dibatasi jumlah koli. Dalam skema baru, jumlah koper atau barang yang didaftarkan sebagai bagasi turut menjadi dasar perhitungan.
Artinya, penumpang yang berat total barangnya tidak lebih dari 20 kilogram tetap berpotensi dikenai biaya tambahan apabila jumlah kolinya melebihi ketentuan.
APJAPI Nilai Kebijakan Berpotensi Rugikan Penumpang
Ketua APJAPI Alvin Lie menilai perubahan sistem tersebut berpotensi merugikan penumpang. Dia menyebut kebijakan baru itu perlu dilihat berdasarkan ketentuan regulasi penerbangan yang masih berlaku.
Alvin merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
"Perubahan ini kami nilai berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya masih berada di bawah batas maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam aturan baru itu penumpang tetap dapat dikenai biaya tambahan karena jumlah kolinya melebihi ketentuan," kata Alvin di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Alvin, Garuda Indonesia sebagai maskapai kategori full service wajib memberikan jatah bagasi gratis 20 kilogram bagi penumpang kelas ekonomi domestik berdasarkan bobot.
Karena itu, dia meminta Garuda Indonesia tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku selama belum ada perubahan regulasi.
Contoh Dua Koper Total 20 Kg Bisa Kena Biaya
APJAPI menyoroti konsekuensi penerapan piece concept karena jumlah koper kini ikut diperhitungkan.
Alvin memberikan contoh penumpang yang membawa dua koli dengan berat masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram.
Jika menggunakan perhitungan berdasarkan berat, total bagasi penumpang tersebut tetap 20 kilogram. Namun, dalam sistem baru, koli kedua berpotensi dianggap sebagai bagasi tambahan sehingga penumpang dapat dikenai biaya ekstra.
Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan apabila penumpang sebelumnya memahami bahwa jatah bagasi gratis 20 kilogram dihitung berdasarkan total berat barang yang dibawa.
APJAPI Soroti Transparansi Informasi
Selain persoalan perhitungan bagasi, APJAPI juga mempersoalkan informasi yang diberikan kepada konsumen mengenai perubahan aturan tersebut.
Alvin mengaitkan persoalan itu dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf C dan Pasal 7 huruf B.
"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Kosumen, khususnya Pasal 4 Huruf C dan Pasal 7 Huruf B. Di mana konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur mengenai jasa yang kita dapat," ujar Alvin.
Menurut dia, informasi mengenai aturan baru tersebut dinilai belum lengkap dan transparan. Kondisi itu dikhawatirkan membuat konsumen kesulitan memperhitungkan potensi biaya tambahan sebelum memilih maskapai.
"Ini yang kami nilai belum lengkap dan belum transparan. Tidak transparannya informasi ini membuat konsumen sulit untuk membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya," sambungnya.
Masa Sosialisasi Juga Dipersoalkan
APJAPI turut mempertanyakan proses sosialisasi perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia.
Menurut Alvin, Garuda mulai menyosialisasikan perubahan kebijakan tersebut pada 10 Juli 2026. Sementara itu, penerapannya dimulai pada 1 September 2026.
APJAPI menilai rentang waktu tersebut kurang dari dua bulan dan mempersoalkan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai masa sosialisasi.
"Kami juga mencatat bahwa ketika Garuda mulai sosialisasi pada tanggal 10 Juli dan kemudian impelementasinya 1 September itu kurang dari dua bulan. Jadi tidak memiliki juga syarat minimun dua bulan sebelum pelaksanaan itu disosialisasikan," kata Alvin.
Atas persoalan tersebut, APJAPI telah menyampaikan keberatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026.
Mereka meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut sekaligus melakukan pembinaan terhadap Garuda Indonesia agar kebijakan pelayanan bagasi tetap sesuai dengan regulasi.
APJAPI Tidak Tolak Sistem Piece Concept
Meski mempermasalahkan penerapannya saat ini, APJAPI menegaskan tidak menolak sistem piece concept secara keseluruhan.
Menurut Alvin, sistem tersebut telah digunakan oleh sejumlah maskapai di luar negeri. Namun, persoalannya adalah regulasi penerbangan di Indonesia yang menurut APJAPI masih menggunakan konsep berdasarkan bobot.
"Kami tidak menolak weight concept, tapi regulasi kita ini masih berbasis konsep bobot, jadi patuhilah regulasi yang ada. Kalau nanti regulasinya berubah, boleh weight boleh piece, kami tidak akan protes," tegas Alvin.
Load more