News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sorot Gagasan Pembentukan PPHN MPR RI, Ini Sorotan Pakar Hukum

MPR RI serius menggulirkan kembali gagasan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Rabu, 9 September 2026 - 20:41 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - MPR RI serius menggulirkan kembali gagasan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani bersama para pimpinan lainnya turut menyerahkan draf konsep PPHN ke Presiden RI, Prabowo Subianto ketika bertemu di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (3/8/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Draf tersebut juga sudah dapat diakses publik melalui laman resmi MPR sejak Sabtu (29/8/2026). 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan secara filosofis PPHN merupakan kompas konstitusional untuk menjaga konsistensi pembangunan nasional.

“Secara filosofis, konstruksi gagasan PPHN berakar pada upaya menjaga konsistensi dan orientasi arah bangsa untuk mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan nasional,” kata Fahri, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Fahri menilai PPHN diposisikan sebagai pemandu dan kompas konstitusional agar pembangunan nasional tidak berganti arah, replacement, setiap kali terjadi siklus pergantian kepemimpinan nasional.

Fahri menjelaskan dari aspek kepentingan dan kebutuhan pada hakikatnya PPHN dimaksudkan sebagai konsep dan perangkat otoritatif dalam mewujudkan cita-cita bernegara. 

Secara prinsip, PPHN diajukan bukan sekadar sebagai dokumen teknis pembangunan melainkan sebuah platform ideologis agar penyelenggaraan pemerintahan negara tetap berbasis pada falsafah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Secara paradigmatik, ia melihat bahwa konsep PPHN jika diadopsi akan menjadi sebuah trajektori untuk memastikan kaidah keberlanjutan cita-cita nasional yang melampaui periodisasi kekuasaan eksekutif yang sifatnya fixed term. 

Fahri juga menerangkan pada dasarnya PPHN tidak mengatur secara teknis penyelenggaraan pemerintahan karena orientasinya adalah sebagai pedoman filosofis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari segi konsep dasarnya, PPHN tidak mengatur petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dari sisi orientasinya, PPHN dirancang sebagai pedoman filosofis dan jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara, bukan hanya pemerintah pusat,” jelasnya.

Fahri menekankan yang perlu didiskusikan secara serius adalah bagaimana menentukan bentuk hukum yang paling ideal untuk PPHN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, apakah melalui Ketetapan (TAP) MPR atau bentuk hukum yang lain.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menilai data desil belum selalu menggambarkan kondisi ekonomi warga di lapangan.
Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Istri Bupati dimintai keterangan KPK soal dugaan penyiapan uang yang diamankan pada saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anom Widyantoro.
DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Sari Yuliati membuka Rapat Kerja Nasional AKSI di Ruang Pustakaloka, Gedung
DPR Terima Aspirasi Kades AMJ, Bahas Kepastian Pilkades 2027 dan Penjabat Kades

DPR Terima Aspirasi Kades AMJ, Bahas Kepastian Pilkades 2027 dan Penjabat Kades

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa menerima audiensi Koordinator Nasional Kades AMJ di Ruang Abdul Muis,
MUF Genjot Adopsi Kendaraan Listrik, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Dealer

MUF Genjot Adopsi Kendaraan Listrik, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Dealer

MUF bersama Bank Mandiri dan dealer otomotif menggelar pengalaman EV dan hybrid di Bali untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Pulau Dewata lebih massif.
AHY Jelaskan Maksud Omongan Kekuasaan Ada Batasnya dalam Pidato Politiknya, Khawatir Ada yang Salah Tafsir

AHY Jelaskan Maksud Omongan Kekuasaan Ada Batasnya dalam Pidato Politiknya, Khawatir Ada yang Salah Tafsir

Terkait pidato politiknya, AHY menegaskan bahwa bahwa Partai Demokrat memiliki posisi yang jelas, yakni mendukung keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Trending

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Kakak sulung Fajar Sahrudin atau Stewie (31), Deni Purwandi menyebut adik bungsunya sangat tertutup dan sulit dihubungi sejak kecil hingga sebelum tewas di GBK.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selengkapnya

Viral