News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sorot Gagasan Pembentukan PPHN MPR RI, Ini Sorotan Pakar Hukum

MPR RI serius menggulirkan kembali gagasan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Rabu, 9 September 2026 - 20:41 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid
Sumber :
  • Istimewa

“Instrumen TAP MPR dinilai sebagai jalan tengah terbaik karena posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di bawah UUD 1945, tetapi di atas undang-undang (UU). Tetapi, perdebatan hukum atas bentuk hukum TAP MPR menjadi pilihan yang cukup serius,” tegasnya.

Fahri menilai TAP MPR sedikit ideal karena memiliki daya ikat yang kuat lintas periode pemerintahan tanpa mengganggu kewibawaan konstitusi melainkan lebih direktif dan menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPHN ini, kata Fahri, tidak mudah diubah oleh tekanan kepentingan sektoral rezim tertentu. 

Perubahannya lebih fleksibel daripada mengamendemen UUD jika ada perubahan dinamika politik.

Namun, ia mengingatkan, hal krusialnya adalah pascaamendemen UUD 1945, wewenang MPR untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling) telah dibatasi. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 juga menegaskan pembatasan tersebut. 

Hal ini sejalan dengan konsep ketatanegaraan yang dibangun pascaperubahan UUD 1945 yang tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat menerbitkan TAP MPR yang bersifat pengaturan umum.

Fahri memberikan beberapa opsi sebagai jalan keluar ketatanegaraan. Langkah-langkah ini berpusat pada pencarian bentuk hukum yang tepat agar PPHN dapat mengikat seluruh lembaga negara sebagai pedoman filosofis jangka panjang tanpa merusak sistem presidensial.

Pertama, melakukan amendemen terbatas UUD 1945, yaitu hanya mengubah Pasal 3 UUD 1945 untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan PPHN atau haluan negara.

“Tetapi, opsi ini memerlukan konsensus politik yang sangat besar dan berisiko membuka ‘kotak pandora’ perubahan pasal-pasal lain di dalam UUD 1945,” jelasnya.

Kedua, merumuskan serta menetapkan dokumen PPHN ke dalam bentuk payung undang-undang atau merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPHN diposisikan sebagai arah kebijakan pembangunan konstitusional yang mengakomodir dokumen teknokratis seperti RPJPN.

Akan tetapi, secara teknis yuridis dan administratif berdasarkan kaidah hierarkis, posisinya secara horizontal sejajar dengan UU organik yang lain sehingga berpotensi di-challange (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam kedudukan ini, merupakan keniscayaan untuk diubah sewaktu-waktu oleh Presiden bersama DPR rezim berikutnya sehingga mengurangi wibawa dan sifat sustainable jangka panjangnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Istri Bupati dimintai keterangan KPK soal dugaan penyiapan uang yang diamankan pada saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anom Widyantoro.
DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Sari Yuliati membuka Rapat Kerja Nasional AKSI di Ruang Pustakaloka, Gedung
DPR Terima Aspirasi Kades AMJ, Bahas Kepastian Pilkades 2027 dan Penjabat Kades

DPR Terima Aspirasi Kades AMJ, Bahas Kepastian Pilkades 2027 dan Penjabat Kades

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa menerima audiensi Koordinator Nasional Kades AMJ di Ruang Abdul Muis,
MUF Genjot Adopsi Kendaraan Listrik, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Dealer

MUF Genjot Adopsi Kendaraan Listrik, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Dealer

MUF bersama Bank Mandiri dan dealer otomotif menggelar pengalaman EV dan hybrid di Bali untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Pulau Dewata lebih massif.
AHY Jelaskan Maksud Omongan Kekuasaan Ada Batasnya dalam Pidato Politiknya, Khawatir Ada yang Salah Tafsir

AHY Jelaskan Maksud Omongan Kekuasaan Ada Batasnya dalam Pidato Politiknya, Khawatir Ada yang Salah Tafsir

Terkait pidato politiknya, AHY menegaskan bahwa bahwa Partai Demokrat memiliki posisi yang jelas, yakni mendukung keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Lewis Hamilton Angkat Bendera Putih di F1 2026? Sebut Ferrari Terlambat Memprioritaskannya

Lewis Hamilton Angkat Bendera Putih di F1 2026? Sebut Ferrari Terlambat Memprioritaskannya

Lewis Hamilton nampaknya mulai pesimis dalam perburuan gelar F1 2026 setelah Ferrari dinilai terlambat mengambil keputusan untuk memprioritaskannya.

Trending

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Kakak sulung Fajar Sahrudin atau Stewie (31), Deni Purwandi menyebut adik bungsunya sangat tertutup dan sulit dihubungi sejak kecil hingga sebelum tewas di GBK.
Selengkapnya

Viral