News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lewat Inpres Ini, Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan

Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.
Rabu, 9 September 2026 - 21:21 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.

Kebijakan itu terbit di tengah catatan kepolisian yang menunjukkan ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beleid tersebut menyasar langsung praktik pembukaan lahan dengan cara membakar oleh masyarakat yang selama ini mendapat payung hukum dari sejumlah peraturan daerah (perda).

Sebagaimana dikutip wartawan dari salinan Inpres tersebut, Rabu (9/9/2026), dalam Diktum KESATU angka 1, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota untuk 'menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Penegasan itu diperkuat dalam angka 6 diktum yang sama. Pemerintah diminta menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif “secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik” yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.

Yang membedakan Inpres ini dari kebijakan sebelumnya adalah pengetatan ruang pengecualian atas dasar kearifan lokal, yang selama ini menjadi celah bagi petani dan peladang tradisional untuk membuka lahan dengan api.

Ketentuan khusus dalam Diktum KEDUA angka 1 menyebutkan penerapan pengecualian tersebut “hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan kumulatif”. Artinya, seluruh persyaratan harus dipenuhi secara bersamaan dan tidak dapat dipilih sebagian.

Aturan tersebut antara lain membatasi luas lahan yang dibuka maksimal dua hektare per kepala keluarga, mewajibkan sekat bakar yang dipelihara secara ketat, serta melarang praktik tersebut di ekosistem gambut dan zona penyangga dengan radius 500 meter.

Inpres itu juga menegaskan bahwa pengecualian tersebut “bukan merupakan kegiatan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin/hak konsesi”.

Pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dan pendampingan dari pemerintah. Pengecualian juga hanya dapat diterapkan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah, sehingga tidak berlaku sepanjang waktu.

Ketentuan tersebut muncul setelah sejumlah perda selama bertahun-tahun justru memberikan ruang bagi praktik yang kini diperketat pemerintah pusat.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, misalnya, mengizinkan pembakaran lahan hingga dua hektare per kepala keluarga dengan syarat area tersebut dikelilingi sekat bakar.

Aturan serupa juga tengah digodok Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui rancangan peraturan gubernur turunan Perda Nomor 9. Aturan itu membatasi pengecualian pembakaran hanya untuk kepentingan ketahanan pangan masyarakat adat.

Sebelum Inpres 11/2026 diterbitkan, Presiden Prabowo juga sempat meminta salah satu gubernur mencabut perda yang memperbolehkan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan, menyusul meluasnya karhutla di sejumlah wilayah.

Ketegasan pemerintah kembali ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026), Sigit mengatakan pengecualian kearifan lokal untuk sementara ditiadakan di tengah kondisi kemarau panjang dan El Nino yang meningkatkan risiko karhutla.

“Karena saat ini kita masuk pada musim kemarau panjang yang ekstrem, yang El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu ditiadakan,” kata Sigit.

Dia menjelaskan, dalam kondisi normal, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap mensyaratkan masyarakat melapor kepada kepala desa dan menyiapkan sekat bakar. Namun, seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku selama kondisi kemarau ekstrem masih berlangsung.

Sigit mengingatkan pelanggaran terhadap larangan tersebut tetap dapat berujung pada sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

Sehari sebelumnya, dalam rapat terbatas virtual bersama Presiden Prabowo untuk membahas penanganan bencana, Kapolri melaporkan perkembangan penegakan hukum yang terus bertambah.

“Mohon izin, Bapak, ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai,” ujar Sigit dalam rapat tersebut, Senin (7/9/2026).

Selain pelaku perorangan, Kapolri juga membeberkan progres penindakan terhadap korporasi. Sebanyak delapan perusahaan tengah diproses secara hukum.

Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien mengapresiasi terbitnya Inpres 11/2026. Namun, dia menekankan bahwa keberhasilan aturan tersebut akan sangat bergantung pada praktik penegakan hukum di lapangan.

“Penanganan karhutla harus dilakukan secara tepat dan menyeluruh dengan mengedepankan kerja sama melibatkan semua pihak, pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Dengan persyaratan kumulatif yang lebih ketat, penghentian sementara pengecualian kearifan lokal selama El Nino, serta ratusan tersangka dan sejumlah korporasi yang tengah diproses hukum, Inpres 11/2026 pada praktiknya mempersempit ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar dibandingkan dengan pengaturan yang selama ini berlaku di sejumlah daerah.

Namun, lonjakan angka penegakan hukum dalam beberapa hari terakhir juga menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan semata-mata terletak pada ketiadaan aturan, melainkan juga pada konsistensi penegakannya di lapangan.(raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Kaget Namanya Terdata Desil 4, Akui Tak Pernah Daftar Bansos

Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Kaget Namanya Terdata Desil 4, Akui Tak Pernah Daftar Bansos

Seorang anggota DPRD DI Yogyakarta mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat dalam desil empat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Aksi Kemenhut Ungkap dan Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging Kalteng

Aksi Kemenhut Ungkap dan Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging Kalteng

Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan DPO pemodal illegal logging yang sudah tiga bulan menjadi buronan.
6 Gunung Erupsi Bersamaan Bukan Konspirasi, Pakar Vulkanologi UGM: Proses Alami Geologi

6 Gunung Erupsi Bersamaan Bukan Konspirasi, Pakar Vulkanologi UGM: Proses Alami Geologi

Aktivitas enam gunung api di Indonesia yang mengalami erupsi dalam waktu berdekatan sempat memunculkan dugaan adanya teori konspirasi.
Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menilai data desil belum selalu menggambarkan kondisi ekonomi warga di lapangan.
Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Istri Bupati dimintai keterangan KPK soal dugaan penyiapan uang yang diamankan pada saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anom Widyantoro.
DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Sari Yuliati membuka Rapat Kerja Nasional AKSI di Ruang Pustakaloka, Gedung

Trending

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Kakak sulung Fajar Sahrudin atau Stewie (31), Deni Purwandi menyebut adik bungsunya sangat tertutup dan sulit dihubungi sejak kecil hingga sebelum tewas di GBK.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selengkapnya

Viral