Lewat Inpres Ini, Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.
Kebijakan itu terbit di tengah catatan kepolisian yang menunjukkan ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun ini.
Beleid tersebut menyasar langsung praktik pembukaan lahan dengan cara membakar oleh masyarakat yang selama ini mendapat payung hukum dari sejumlah peraturan daerah (perda).
Sebagaimana dikutip wartawan dari salinan Inpres tersebut, Rabu (9/9/2026), dalam Diktum KESATU angka 1, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota untuk 'menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Penegasan itu diperkuat dalam angka 6 diktum yang sama. Pemerintah diminta menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif “secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik” yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.
Yang membedakan Inpres ini dari kebijakan sebelumnya adalah pengetatan ruang pengecualian atas dasar kearifan lokal, yang selama ini menjadi celah bagi petani dan peladang tradisional untuk membuka lahan dengan api.
Ketentuan khusus dalam Diktum KEDUA angka 1 menyebutkan penerapan pengecualian tersebut “hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan kumulatif”. Artinya, seluruh persyaratan harus dipenuhi secara bersamaan dan tidak dapat dipilih sebagian.
Aturan tersebut antara lain membatasi luas lahan yang dibuka maksimal dua hektare per kepala keluarga, mewajibkan sekat bakar yang dipelihara secara ketat, serta melarang praktik tersebut di ekosistem gambut dan zona penyangga dengan radius 500 meter.
Inpres itu juga menegaskan bahwa pengecualian tersebut “bukan merupakan kegiatan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin/hak konsesi”.
Pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dan pendampingan dari pemerintah. Pengecualian juga hanya dapat diterapkan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah, sehingga tidak berlaku sepanjang waktu.
Ketentuan tersebut muncul setelah sejumlah perda selama bertahun-tahun justru memberikan ruang bagi praktik yang kini diperketat pemerintah pusat.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, misalnya, mengizinkan pembakaran lahan hingga dua hektare per kepala keluarga dengan syarat area tersebut dikelilingi sekat bakar.
Aturan serupa juga tengah digodok Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui rancangan peraturan gubernur turunan Perda Nomor 9. Aturan itu membatasi pengecualian pembakaran hanya untuk kepentingan ketahanan pangan masyarakat adat.
Sebelum Inpres 11/2026 diterbitkan, Presiden Prabowo juga sempat meminta salah satu gubernur mencabut perda yang memperbolehkan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan, menyusul meluasnya karhutla di sejumlah wilayah.
Ketegasan pemerintah kembali ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026), Sigit mengatakan pengecualian kearifan lokal untuk sementara ditiadakan di tengah kondisi kemarau panjang dan El Nino yang meningkatkan risiko karhutla.
“Karena saat ini kita masuk pada musim kemarau panjang yang ekstrem, yang El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu ditiadakan,” kata Sigit.
Dia menjelaskan, dalam kondisi normal, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap mensyaratkan masyarakat melapor kepada kepala desa dan menyiapkan sekat bakar. Namun, seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku selama kondisi kemarau ekstrem masih berlangsung.
Sigit mengingatkan pelanggaran terhadap larangan tersebut tetap dapat berujung pada sanksi pidana, perdata, maupun administratif.
Sehari sebelumnya, dalam rapat terbatas virtual bersama Presiden Prabowo untuk membahas penanganan bencana, Kapolri melaporkan perkembangan penegakan hukum yang terus bertambah.
“Mohon izin, Bapak, ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai,” ujar Sigit dalam rapat tersebut, Senin (7/9/2026).
Selain pelaku perorangan, Kapolri juga membeberkan progres penindakan terhadap korporasi. Sebanyak delapan perusahaan tengah diproses secara hukum.
Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien mengapresiasi terbitnya Inpres 11/2026. Namun, dia menekankan bahwa keberhasilan aturan tersebut akan sangat bergantung pada praktik penegakan hukum di lapangan.
“Penanganan karhutla harus dilakukan secara tepat dan menyeluruh dengan mengedepankan kerja sama melibatkan semua pihak, pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Dengan persyaratan kumulatif yang lebih ketat, penghentian sementara pengecualian kearifan lokal selama El Nino, serta ratusan tersangka dan sejumlah korporasi yang tengah diproses hukum, Inpres 11/2026 pada praktiknya mempersempit ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar dibandingkan dengan pengaturan yang selama ini berlaku di sejumlah daerah.
Namun, lonjakan angka penegakan hukum dalam beberapa hari terakhir juga menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan semata-mata terletak pada ketiadaan aturan, melainkan juga pada konsistensi penegakannya di lapangan.(raa)
Load more