Penanganan Korupsi MBG Dinilai Minim Progres, Kejagung Didesak Hukum Mati Dadan Cs
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Solidaritas Jejaring Muda Indonesia (JMI) melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
JMI menilai proses hukum skandal yang merugikan negara hingga Rp10,5 triliun per tahun tersebut terkesan jalan di tempat dan menuntut penerapan sanksi maksimal berupa hukuman mati bagi para pelaku.
Koordinator Aksi JMI, Imam Hanafi Abdullah, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh menguap begitu saja di tengah jalan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara akibat penyelewengan program gizi anak ini mencapai angka fantastis.
Berdasarkan temuan Kejagung, modus operasi dalam skandal ini mencakup penyalahgunaan anggaran insentif sebesar Rp6 juta untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per hari.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang non-operasional yang tidak mendukung pelaksanaan MBG, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. Namun, JMI menilai penanganan perkara masih minim progres karena belum ada penambahan tersangka baru, padahal dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tergolong sangat kuat.
"Kasus besar ini tidak boleh hanya ramai di awal kemudian senyap dan pelan-pelan hilang di tengah jalan," tegas Imam Hanafi Abdullah dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).
Imam mengingatkan agar penyidik bekerja secara serius dan transparan tanpa sibuk membentuk citra semata. "Kejagung jangan hanya menampakkan kinerja di saat ada sorotan kamera, namun di balik itu mengatur drama seolah bekerja memberantas korupsi namun hasil rekayasa," lanjutnya.
Menurut Imam, dampak dari penyelewengan anggaran dan buruknya tata kelola MBG sangat fatal karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga langsung mengancam keselamatan fisik para siswa penerima manfaat. Ia menyoroti deretan kasus keracunan massal teranyar, mulai dari seorang siswa bernama Febiola Purba yang mengalami kehilangan ingatan, sekitar 200 siswa dan 7 guru di Rembang, hingga Kepala SPPG Jati di Kabupaten Karanganyar.
"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa sehingga hukuman yang setimpal adalah hukuman mati atau seumur hidup," kata Imam. "Jangan korbankan masa depan anak Indonesia dan jangan menunggu banyak nyawa yang hilang. Hukum mati atau jerat seumur hidup semua pelaku korupsi MBG," tambahnya.
Atas kondisi tersebut, JMI menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada Kejagung. Pertama, mendesak Kejagung mengusut tuntas dan menetapkan seluruh pihak yang terlibat sebagai tersangka. Kedua, meminta penyidik tidak berhenti pada tujuh tersangka awal karena masih banyak pihak yang diduga menikmati dana haram MBG namun masih bebas berkeliaran.
Ketiga, menuntut sanksi hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi Dadan Cs. Keempat, meminta Kejagung tidak menutup mata dan telinga atas penderitaan rakyat. Kelima, menyerukan pengawalan publik bersama Kejagung untuk menjatuhkan hukuman mati atau seumur hidup bagi seluruh tersangka korupsi MBG.
Load more