Berapa Total Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Baru RI yang Gantikan Purbaya?
- Antara
tvOnenews.com -Â Penunjukan Suahasil Nazara oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (14/9/2026), menandai babak baru pengelolaan fiskal negara.
Pengangkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026, di mana Suahasil mengemban amanah sebagai Bendahara Negara dalam sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Pergantian posisi strategis ini turut memantik rasa ingin tahu publik mengenai hak keuangan yang melekat pada jabatan tersebut, termasuk gaji pokok, tunjangan, hingga fasilitas penunjang kerja.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, hak keuangan pejabat negara diatur secara transparan.
- Antara
Ketentuan mengenai gaji pokok seorang menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan regulasi tersebut, rincian penghasilan tetap per bulan meliputi gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, berdasarkan Keppres Nomor 86 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000Â ada pula tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Jika akumulasi dari komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan digabungkan, maka total penghasilan rutin yang diterima oleh Menteri Keuangan per bulan mencapai Rp18.648.000.
Angka kumulatif ini murni mencakup dua komponen utama tersebut dan belum memperhitungkan komponen pembiayaan operasional kedinasan lainnya.
- antara
Selain penghasilan rutin bulanan yang bersifat tetap, negara juga menyediakan dukungan pendanaan melalui tunjangan operasional.
Besaran dana operasional ini disesuaikan langsung dengan kemampuan anggaran pada Kementerian Keuangan.
Alokasi dana operasional ini digunakan khusus untuk membiayai berbagai kegiatan kedinasan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Di luar bentuk honorarium dan dana operasional, negara melengkapi posisi Menteri Keuangan dengan fasilitas penunjang kerja, antara lain kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga pelayanan atau jaminan kesehatan.
Sebagai seorang Bendahara Negara di bawah kepemimpinan Kabinet Merah Putih, Suahasil Nazara memikul tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas makroekonomi, mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengarungi dinamika fiskal global maupun domestik yang penuh tantangan.
Â
Walaupun secara nominal angka gaji dan tunjangan jabatan pokok tergolong moderat, yakni Rp18.648.000 per bulan di luar dana operasional, tanggung jawab etis dan profesional yang diemban jauh melampaui nilai finansial tersebut.
Transparansi mengenai hak keuangan menteri ini memberikan gambaran objektif kepada publik bahwa pendapatan utama pejabat negara berlandaskan pada hukum positif yang telah ditetapkan, sementara efisiensi dan integritas tetap menjadi tolok ukur utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
Load more