8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan HGB Summarecon, Ada Fahd A Rafiq Hingga Dirjen Lampri
- istimewa
Jakarta, tvOnenewas.com - Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pantauan Fahd yang mengenakan rompi oranye bersama dengan sejumlah tersangka lainnya digiring menuju mobil tahanan.
Adapun berdasarkan data yang diterima, sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Lalu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Di sisi lain, pada saat berjalan ke mobil tahanan, para tersangka memilih bungkam yang awak media mencecar sejumlah pertanyaan.
Selanjutnya mereka masuk ke dalam mobil tahanan dan menuju ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Adapun dalam OTT ini, KPK mengamankan sebanyak 17 orang. Kasus ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan-penerimaan lainnya.
"Diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi, Senin (14/9/2026).
Dalam OTT itu juga KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. (aha/aag)
Load more