KPK Sita Uang Rp106 Miliar Terkait Kasus Pengurusan HGB Summarecon
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp106 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut merupakan barang bukti terkait kasus dugaan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
"KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Plt Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
- (ANTARA/Rio Feisal)
Taufik mengungkapkan uang-uang tersebut di sejumlah di antaranya, rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni, Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi sejumlah Rp8 juta, dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.
Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK menetapkan delapan orang tersangka yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Lalu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Budi menjelaskan, kasus ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan-penerimaan lainnya.
"Diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi, Senin (14/9/2026). (aha/muu)
Load more