Nusron Wahid Tak Ikut Ditangkap Meski Empat Anak Buah Kepercayaanya Terjaring OTT KPK
- Dokumentasi Kementerian ATR/BPN
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan alasannya belum menangkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam dugaan kasus proses perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung tbk.
Diketahui, KPK sendiri telah mengamankan 19 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang tersangka, mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Lalu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Lembaga anti rasuah membenarkan ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid. Orang-orang itu di antaranya, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Fahlefi, dan Fahd Arafiq.
"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan Menteri ya tadi berinisial NW," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Meski keempatnya telah diamankan, Taufik menjelaskan alasannya belum mengamanksn Nusron. Ia mengaku bahwa pada tahap awal, KPK baru menetapkan ke delapan tersangka tersebut.
Pasalnya, KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik," jelas Taufik.
"Bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," sambungnya.
Meski begitu, Taufik mengungkapkan bahwa tak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak yang seiring dengan perkembangan penyidikan dugaan rasuah ini.
"Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," ungkapnya.
Load more