Eks Pejabat Kemenag Akui Terima Fee Percepatan Haji, Nilainya Ratusan Juta hingga Valas
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Agus Syafii mengenai penerimaan uang dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026), Agus membenarkan adanya sejumlah uang yang disebut sebagai fee percepatan haji khusus.
Agus dikonfirmasi jaksa mengenai penerimaan uang dari beberapa pihak, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing (valas).
Agus Akui Terima Fee Rp650 Juta hingga Rp500 Juta
Jaksa awalnya mengonfirmasi penerimaan uang dari Tanto Sri Hartono senilai Rp650 juta yang diserahkan di Yogyakarta.
Uang tersebut disebut sebagai fee percepatan T-0. Penyerahan dilakukan sebanyak dua kali pada Oktober 2024.
"Kalau ada yang nggak betul, tolong di, kami berikan informasi, Pak. Yang pertama dari Pak Tanto Sri Hartono, Rp650 juta dalam dua kali penyerahan, bertempat di Yogyakarta. Waktunya Oktober 2024. Betul ya, Pak. Itu uang berupa fee percepatan T-0," tanya jaksa.
"Iya," jawab Agus.
Jaksa kemudian mengonfirmasi uang Rp500 juta dari Miftahul Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata. Uang tersebut diserahkan pada September 2024 di rumah Agus di Bekasi dan disebut sebagai fee percepatan T-0.
Agus kembali membenarkan penerimaan tersebut.
Penerimaan lainnya juga berasal dari Rahmat Wildan selaku Komisaris PT Mazaya. Jaksa menyebut uang tersebut senilai Rp500 juta dan diserahkan sekitar Agustus 2024.
"Rp500 juta sekitar Agustus 2024. Uang tersebut merupakan uang percepatan T-0 di TX?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Agus.
Ada Fee dalam Bentuk Valas
Jaksa kemudian mendalami penerimaan fee percepatan dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak.
Salah satunya berasal dari Alva Edison, Direktur PT Alfa Kaza Mustika. Jaksa mengonfirmasi uang senilai 22.500 serta tambahan Rp400 juta yang diserahkan di rumah Agus pada September 2024.
Agus membenarkan penerimaan tersebut.
Jaksa juga menanyakan pemberian uang dari Iqbal Muhajir dari PT Noor Abika. Dalam persidangan, jaksa menyebut uang tersebut dalam mata uang dolar dengan nilai setara Rp450 juta dan diserahkan di rumah Agus di Bekasi.
"T-0 juga, Pak ya?" tanya jaksa.
"Betul. Betul, Pak," jawab Agus.
Selain itu, jaksa mengonfirmasi fee percepatan sebesar Rp650 juta dari Syamsul, Direktur PT Persada Indonesia.
Uang tersebut juga disebut sebagai fee percepatan T-0 dan dibenarkan oleh Agus.
Uang Dolar dari Ismail Adham dan PT Pesona Mozaik
Dalam pemeriksaan, jaksa turut menanyakan penerimaan uang dari Ismail Adham serta PT Pesona Mozaik.
Ismail Adham disebut memberikan uang sebesar 10 ribu dolar AS. Agus membenarkan penerimaan tersebut.
"Baik. Kemudian dari Ismail Adham yang 10 ribu (USD)?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Agus.
Jaksa kemudian menanyakan pemberian uang dari PT Pesona Mozaik pada Februari 2024 sebesar 10 ribu dolar AS.
"Betul, Pak," jawab Agus.
Agus juga mengaku membagi fee percepatan yang berasal dari PT Mozaik dengan Jaja Jaelani.
Agus Benarkan Penerimaan dari Pihak Lain
Jaksa masih mendalami sejumlah penerimaan lainnya dalam persidangan tersebut.
Agus membenarkan uang sebesar 300 dolar dari Farid Al Jawi. Selain itu, ia juga mengakui penerimaan uang Rp100 juta dari Ahmad Taufiq.
"Kemudian Farid Al Jawi, Pak, 300 dolar?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Agus.
"Kemudian, Ahmad Taufiq, Rp100 juta?" lanjut jaksa.
"Betul," jawab Agus.
Jaksa kemudian mendalami pemberian uang dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba kepada mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, melalui Agus.
Dalam persidangan, Agus mengatakan uang dalam bentuk valuta asing tersebut telah diserahkan kepada Gus Alex.
"Bapak nilainya tahu?" tanya jaksa.
"Gus Alex bilang 30 ribu waktu itu," jawab Agus.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa.
Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.
Persidangan kemudian mengungkap keterangan Agus Syafii mengenai sejumlah penerimaan yang disebut sebagai fee percepatan haji khusus dari beberapa PIHK atau travel, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Load more