Masyarakat Sipil, PBNU, dan DPR Tolak Upaya Pemerintah Pangkas RUU Reforma Agraria
- Ist
“BRAN harus independen dari kementerian teknis, memiliki gigi eksekutorial, dan mengorkestrasi program pasca-reforma, mulai dari benih, irigasi, hingga teknologi produksi. Kami mendesak seluruh elemen masyarakat sipil mengawal penuh pembahasan di Baleg DPR. Jangan biarkan draf progresif DPR ini dipreteli dan dibelokkan oleh birokrasi yang anti-reforma agraria! Reforma agraria bukan menyerobot tanah, tapi menciptakan keadilan bagi masyarakat yang lemah,” tegasnya.
Dari sudut pandang etika sosial dan hukum Islam, Pengurus LBM PBNU (2021-2026), Al Hafiz Kurniawan, menegaskan bahwa sikap keagamaan ulama resmi Nahdlatul Ulama melalui sejumlah fatwa, secara historis NU konsisten bersama kaum mustadh’afin (petani kecil dan buruh tani).
PBNU telah menelurkan putusan hukum sejak Muktamar NU 1994 di Cipasung, Munas NU 1997, Muktamar NU 2015, Munas NU 2017 di NTB, hingga Muktamar NU 2021 di Lampung.
“Dalam fikih, prinsip ihya’ul mawat menegaskan: siapa yang memakmurkan, membuka, dan mengolah tanah terlantar bertahun-tahun, merekalah yang secara sah berhak menguasainya. Berdasarkan putusan Muktamar NU, haram hukumnya bagi negara atau korporasi merampas tanah rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun. Negara justru berkewajiban syar'i melakukan rekognisi hak milik dan redistribusi tanah bagi fuqara dan masakin demi menegakkan mandat tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuuthun bil mashlahah (kebijakan penguasa wajib berorientasi pada kemaslahatan rakyat),” terang Hafiz.
Hafiz menambahkan, pembatasan konsesi skala besar (HGU) merupakan mandat mutlak syariat agar perputaran kekayaan tidak hanya memonopoli segelintir konglomerat (likaila yakuna dulatan bainal aghniya’). Ulama NU secara tegas menyatakan bahwa izin konsesi yang ditelantarkan badan usaha wajib dicabut dan diredistribusikan kepada petani miskin.
Pertarungan legislasi di Senayan yang ditargetkan merampungkan Pembahasan Tingkat I dalam beberapa hari ke depan adalah medan pertaruhan masa depan keadilan sosial di Indonesia.
DesaRaya, PBNU bersama KPA dan elemen masyarakat sipil menyerukan:
1. Mendukung Penuh Badan Legislasi DPR RI tetap teguh mempertahankan substansi progresif RUU Pengaturan Reforma Agraria, menolak pelemahan melalui 297 DIM penghapusan dari pemerintah, serta memastikan lahirnya Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Load more