Mobil Mercy Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Disita KPK, Diduga Pemberian Pengusaha
- istimewa - KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan kendaraan milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Penyitaan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di wilayah Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, berjenis Sedan Mercy berwarna hitam milik saudari VLA," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).
Budi menjelaskan, kendaraan ini merupakan pemberian dari pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Dimana kendaraan ini juga diatasnamakan seseorang bernama RNS yang merupakan teman dari Vinna.
"Mobil tersebut diatasnamakan RNS yang merupakan rekan VLA," jelas Budi.
Artinya hingga saat ini, KPK telah menyita dua kendaraan Vinna. Kendaraan yang disita pertama yaitu bermerek Mitsubishi.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ungkap Budi.
Sekedar informasi, kasus di Bengkulu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Kasus di Bengkulu, KPK menyasar soal proyek pengolahan limbah.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), Senin (3/8/2026).
"Betul ada pemeriksaan saksi terhadap Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Nah ini menggunakan dasar surat perintah penyidikan umum, belum ada tersangka," ucap Plt Direktur Penyidik KPK, Ahmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026).
KPK telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah pihak swasta dan rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
Penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.
"Barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/7/2026).
Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, diantaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. (aha/aag)
Load more