Kronologi Sopir Truk Dibakar Majikan Hidup-hidup di Bali, Buntut Uang Setoran Kurang
- tvOneNews
"Dengan menggunakan botol bekas air mineral yang dibeli di warung lebih dahulu saat menuju rumah korban. Korban kemudian diancam sehingga terjadilah cekcok," paparnya.
IPCP sempat lebih dulu kembali meminta uang hasil setoran penggunaan mobil truk miliknya. Namun, korban mengaku tetap tidak mempunyai uang sehingga memantik pelaku emosi dan membakar IGS.
"Si pelaku sudah membabwa korek gas sehingga terjadilah korban dan kamar kosnya terbakar. Korban melarikan diri ke halaman rumah dadn ditolong oleh warga sekitar ataupun tetangganya," katanya.
3. Pelaku Diduga Sudah Rencanakan Insiden Pembakaran Korban
Lebih lanjut, Santika ditanya terkait motif insiden tersebut apakah masuk kategori penganiayaan atau pembunuhan berencana. Menurutnya, peristiwa ini telah direncanakan lantaran korban sudah selalu dihubungi oleh pelaku pada beberapa hari sebelumnya.
"Si pelaku dengan tujuan menanyakan bagaimana uang hasil setoran dari truk yang digunakan oleh korban. Tetapi si korban mungkin belum bisa memenuhi atau belum bisa mencapai target dari uang yang diinginkan pelaku," imbuhnya.
Kondisi IGS, kata Kapolres Karangasem itu, korban sedang sakit. Mobil truk milik pelaku sengaja diparkirkan di area gudang sebagai tempat parkir kendaraan.
"Dia (IPCP) merasa bahwa ada kesengajaan dari si korban sehingga pelaku mendatanngi kamar ataupun rumah daripada korban itu sendiri. Kalau dikatakan merencanakan, bisa jadi dia merencanakan berdasarkan keterangan awal yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan terbukti dari beberapa saksi maupun keterangan yang kita terima," lanjutnya.
4. Majikan Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara
Bos sopir truk yang membakar anak buahnya secara hidup-hidup telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Karangasem.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti. Atas perbuatannya, IPCP disangkakan dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana menyebabkan luka berat. Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(hap)
Load more