UU Reforma Agraria Atur Lembaga di Bawah Presiden hingga Pembatasan Penguasaan Tanah
- Antara
RUU juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan.
Penyelesaian konflik akan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Iman mengatakan penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria juga menjadi bagian dari substansi yang disepakati.
“Penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria,” ujarnya.
Selain itu, RUU mengatur penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru. Perlindungan tersebut mencakup subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
RUU juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.
“Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah,” kata Iman.
Partisipasi masyarakat juga diperkuat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Di sisi lain, sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria turut diperkuat. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu data.
Dari sisi pendanaan, penyelenggaraan reforma agraria diatur bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lainnya yang tidak mengikat.
RUU tersebut juga memuat ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
Ketentuan itu termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang.
Terakhir, RUU mengatur kewajiban penyampaian laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun.
Iman mengatakan seluruh ketentuan tersebut menjadi bagian dari substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disepakati dalam pembahasan. (saa/ree)
Load more