KPK Didesak Panggil Nusron Wahid terkait OTT ATR/BPN, Sumber dan Aliran Dana Rp106,3 Miliar Harus Diusut Tuntas
- Antara
Nusron menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti proses tersebut.
"Kan sudah saya sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada," kata Nusron di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Adapun dalam perkara OTT ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. KPK juga masih mendalami aliran uang serta keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. (rpi)
Load more