Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis
- Kolase Tvonenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong belakangan ini menghebohkan publik. Perhatian itu mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).
Pada aksi itu, Ombudsman RI menemukan bangunan diduga memiliki fasilitas mewah dan lengkap seperti homestay di dalamnya. Situasi ini membuat tim sempat ditolak masuk dan diminta menunggu kepala lapas (kalapas) selama hampir setengah jam dari pukul 09.45 WIB.
"Kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan itu," ujar anggota Ombudsman RI, Syafrida Raachmawati Rasahan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Syafrida juga mengungkapkan bahwa, pihak Ombudsman RI menemukan minuman beralkohol (miras) dalam salah satu kulkas. Selain itu, tim juga melihat area parkir, gym, kolam renang hingga simulator golf meski masih tahap pembangunan.
Menariknya, sejumlah nama narapidana (napi) perkara besar atau kelas kakap mencuat di tengah aksi sidak tersebut. Hal ini mengingat Ombudsman RI menduga adanya komersialisasi klaster rumah mewah hingga pungutan liar (pungli) di kawasan lapas itu.
Daftar Napi Disebut Menghuni di Lapas Cibinong
- ANTARA
Berdasarkan keterangan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terdapat sejumlah narapidana perkara besar atau kakap menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dari Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis.
1. Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dikabarkan mendekam di Lapas Cibinong. Hal ini tak lepas bahwa ia divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo menjalani hukuman tersebut atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Permohonan kasasi untuk mengubah vonis mati diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Salemba. Per 29 Agustus 2023, mantan Kadiv Propam Polri itu dipindahkan ke Lapas Cibinong.
Akibat sidak dari Ombudsman RI, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kanwil Ditjenpas Jabar) mengklarifikasi bangunan dengan fasilitas seperti apartemen tidak dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno menegaskan, tidak ada informasi atau temuan menunjukkan warga binaan menempati rumah mewah itu, termasuk di antaranya Ferdy Sambo.
"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu," ujar Yudi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Kamis, 24 September 2026.
Lebih lanjut, Yudi menepis Ferdy Sambo menempati fasilitas istimewa selama menjalani pidana di Lapas Cibinong. Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu ditempatkan di kamar biasa.
"Sampai detik ini belum ada temuan, khususnya Pak Ferdy Sambo (menempati rumah fasilitas mewah)," tegasnya.
2. Indra Kenz
Indra Kenz yang dikenal mantan influencerr dan afiliator Binomo juga dikabarkan menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Ia mendekam di dalam penjara lantaran akibat menjadi terpidana perkara penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Perkara tersebut membuat konsumen dalam transaksi elektronik serta TPPU mengalami kerugian besar. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
3. Heru Hidayat
Heru Hidayat merupakan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Ia terjerat pidana perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Pada perkara PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat mendapat hukuman penjara seumur hidup. Ia dijatuhi hukuman tersebut oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan Heru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tercantum dalam nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI padad 24 Agustus 2021.
4. Teddy Tjokrosaputro
Teddy Tjokrosaputro dikenal sebagai mantan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari. Ia merupakan terpidana perkara korupsi PT ASABRI sehingga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
5. Pieter Rasiman
Pieter Rasiman merupakan mantan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa. Ia menjadi terpidana sekaligus salah satuaktor utama megakorupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini membuat keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp16,8 triliun.
Pieter Rasiman pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
6. Ricky Rizal Wibowo
Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo. Ia terlibat dan menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berdasarkan putusan tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman kepada Ricky Rizal selama 8 tahun penjara. Bripka RR sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 29 Agustus 2023.
7. Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf dikenal sebagai mantan asisten rumah tangga (ART) sekaliguus sopir keluarga Ferdy Sambo. Ia juga menjadi terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. Bersamaan dengan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal, ia yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Salemba kini menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong sejak 29 Agustus 2023.
8. Rahmat Effendi
Rahmat Effendi alias Pepen dikenal sebagai mantan Wali Kota Bekasi. Ia menjadi terpidana perkara korupsi berupa suap, gratifikasi, lelang jabatan hingga pungli dengan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen terjaring OTT oleh KPK pada Januari 2022. Hingga pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan dengan nomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Pepen.
Pada 7 Agustus 2023, KPK mengeksekusi Pepen ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Hal itu terjadi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
9. Harvey Moeis
Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi juga ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia merupakan terpidana kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Harvey Moeis menjalani eksekusi penahanan sejak Juli 2025. Hal itu terjadi setelah suami Sandra Dewi tersebut divonis hukuman 20 tahun penjara.
(hap)
Load more