GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen pada Pemilu
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Genap setahun berdiri, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menghasilkan draf perubahan aturan Pemilu. Naskah akademik setebal 200 halaman itu memuat 30 isu kepemiluan, dengan parliamentary threshold (PT) 1 persen menjadi poin utama.
Draf tersebut disusun delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam GKSR, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Selama setahun, mereka melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan, peluncuran naskah akademik tersebut dapat menjadi bahan pembanding terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah dibahas DPR.
"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ujar Said dalam peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu (26/9/2026) malam.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah penetapan PT sebesar 1 persen. Usulan itu, kata Said, merujuk penelitian para aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera.
"Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," katanya.
Selain itu, lanjut Said, GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang sudah memiliki kursi di DPR cukup mendaftar tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.
Untuk partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu sebelumnya, tambah dia, GKSR mengusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi. Sedangkan partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut.
Said juga meminta delapan partai politik di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Dia menyebut keterlibatan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.
"Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review," tegas Presiden Partai Buruh tersebut.
Lebih lanjut, Said mengatakan, GKSR juga mengingatkan agar pembahasan aturan Pemilu tidak dijadikan ruang pertukaran kepentingan antarpartai. Dia menolak, pengaturan PT dikaitkan dengan isu kepemiluan lainnya.
Load more