News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Serang Lawan Politik

Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan RUU Perampasan Aset harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan untuk menyerang lawan politik.
Senin, 28 September 2026 - 16:20 WIB
Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga
Sumber :
  • tim tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan agar kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menyerang lawan politik.

Menurut Said, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat dalam penerapan aturan tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengamanan yang konkret juga," ujar Said dalam pemaparannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Minta Asas Praduga Tak Bersalah Diperkuat

Said menilai RUU Perampasan Aset perlu memuat asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Menurutnya, kewenangan yang diberikan melalui aturan tersebut harus disertai dengan pengawasan agar tidak menimbulkan tindakan yang merugikan pihak tertentu.

Ia juga menekankan penetapan seseorang sebagai tersangka maupun terdakwa harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

"Kami mengharapkan Rancangan Undang-Undang ini meliputi kewenangan dilengkapi dengan pengawasan sebagai perwujudan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dan penetapan tersangka atau terdakwa ditetapkan melalui mekanisme peradilan," kata dia.

Bagi Said, proses hukum yang jelas menjadi bagian penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak berjalan tanpa kontrol.

Minta Pengaturan Illicit Enrichment Dikaji Cermat

Selain soal pengawasan, Said turut menyoroti pengaturan mengenai kekayaan yang diduga tidak wajar atau illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset.

Ia meminta pembentuk undang-undang mengatur persoalan tersebut secara cermat. Menurut Said, illicit enrichment berkaitan dengan hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset lebih berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum.

"Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan atau tindak pidana atau pidana materil. Sementara RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil," ujar Said.

Atas dasar itu, Said menilai RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak memasukkan pengaturan mengenai illicit enrichment.

Kekayaan Tidak Wajar Tak Bisa Jadi Bukti Tunggal

Said juga menegaskan bahwa kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak boleh secara otomatis menjadi dasar untuk memberikan vonis hukum kepada seseorang.

Menurut dia, setiap konsekuensi hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, pembuktian yang digunakan harus dapat diuji dan pihak yang berkaitan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan.

"Maka Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Kemudian, ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," ungkapnya.

Ia menilai pendekatan tersebut diperlukan agar penerapan aturan perampasan aset tetap berada dalam koridor kepastian hukum.

Prinsip Kehati-hatian Jangan Jadi Alasan Menunda

Lebih lanjut, Said berpandangan bahwa pembentukan aturan perampasan aset perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Namun, prinsip tersebut menurutnya tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk terus menunda pembentukan aturan tanpa memberikan kepastian hukum.

Said menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tetap harus dilakukan. Hasil tindak pidana juga harus dapat dirampas melalui proses hukum yang adil, sementara hak masyarakat yang dirugikan perlu dipulihkan.

"Sikap kami tegas, pelaku tindak pidana harus dituntut dan diberikan sanksi hukum melalui proses hukum yang adil, hasil tindak pidananya harus dirampas, dan hak masyarakat harus dipulihkan," imbuhnya.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Stok Oseltamivir Dikeluhkan Kosong, Kemenkes Minta Warga Tak Panic Buying

Stok Oseltamivir Dikeluhkan Kosong, Kemenkes Minta Warga Tak Panic Buying

Kemenkes merespons keluhan stok oseltamivir yang kosong di sejumlah rumah sakit. Masyarakat diminta tidak panic buying dan menggunakan obat sesuai resep.
Bernardo Silva Kabur saat Ditanya soal Tekel kepada Martin Odegaard: Itu Sepak Bola

Bernardo Silva Kabur saat Ditanya soal Tekel kepada Martin Odegaard: Itu Sepak Bola

Bernardo Silva kabur saat hendak ditanya soal tekelnya kepada Martin Odegaard. Gelandang Real Madrid itu melakukannya dalam pertandingan Portugal melawan Norwegia.
Istri Mahathir Mohamad, Siti Hasmah Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun

Istri Mahathir Mohamad, Siti Hasmah Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun

Istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad, Siti Hasmah Binti Mohamad Ali meninggal dunia usia 100 tahun, Senin (28/9/2026) pagi waktu setempat
Buntut Pembubaran Tawuran Maut di Makassar, 7 Polisi Diperiksa Propam Polda Sulsel

Buntut Pembubaran Tawuran Maut di Makassar, 7 Polisi Diperiksa Propam Polda Sulsel

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan memeriksa intensif tujuh anggota kepolisian terkait peristiwa pembubaran tawuran yang berujung pada tewasnya seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19). 
Cedera Ketika Tampil di FIFA ASEAN Cup, FIFA Tanggung Biaya Cedera Nguyen Xuan Son

Cedera Ketika Tampil di FIFA ASEAN Cup, FIFA Tanggung Biaya Cedera Nguyen Xuan Son

Nguyen Xuan Son mengalami cedera saat Vietnam menghadapi Filipina di laga pembuka Grup B Divisi 1 FIFA ASEAN Cup di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/9/2026). 
FIFA ASEAN Cup 2026: Singapura Amankan Poin Penuh, Bangladesh Jadi Tim Pertama yang Tersingkir

FIFA ASEAN Cup 2026: Singapura Amankan Poin Penuh, Bangladesh Jadi Tim Pertama yang Tersingkir

Skor akhir 1-0 atas kemenangan Singapura dari Bangladesh berakhir di Stadion Gelora Utama Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 

Trending

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Simak kedekatan Megawati Hangestri dan Lee Min-young di Hyundai Hillstate. Mulai dari daftar pemain muda terdekat hingga momen manis saat Min-young menyapa Mega pakai Bahasa Indonesia!
Viral Hewan Hidup Dijadikan Suvenir Pernikahan, Ada yang Ditinggalkan di MRT Lebak Bulus

Viral Hewan Hidup Dijadikan Suvenir Pernikahan, Ada yang Ditinggalkan di MRT Lebak Bulus

Viral pengantin bagikan anak ayam sebagai suvenir pernikahan. Warganet soroti kondisi hewan, hingga ada yang ditemukan ditinggalkan di MRT Lebak Bulus.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
Selengkapnya

Viral