News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berapa Gaji Wantimpres? Segini Hak Keuangan Ketua dan Anggota, Lengkap dengan Fasilitasnya

Berapa gaji Wantimpres? Segini hak keuangan ketua dan anggota, lengkap dengan fasilitasnya.
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:22 WIB
Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenws.com - Besaran penghasilan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran baru Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Di balik tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan yang telah ditetapkan pemerintah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan terbaru mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Lantas, berapa gaji Wantimpres dan fasilitas apa saja yang melekat pada jabatan tersebut?

Mengenal Dato’ Sri Tahir, Pengusaha Mayapada yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo Pendidikan, Bisnis hingga Harta Kekayaan
Mengenal Dato’ Sri Tahir, Pengusaha Mayapada yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo Pendidikan, Bisnis hingga Harta Kekayaan
Sumber :
  • Sekertariat Negara

Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan

Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan Anggota Wantimpres masing-masing memperoleh hak keuangan sebesar Rp76.500.000 setiap bulan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2026 dan saat ini berstatus berlaku.

Dengan demikian, angka Rp76,5 juta merupakan hak keuangan untuk setiap Ketua dan Anggota Wantimpres, bukan jumlah yang kemudian dibagi di antara seluruh anggota.

Jika dihitung secara sederhana selama 12 bulan, nominal tersebut setara dengan Rp918 juta per orang dalam setahun, sebelum memperhitungkan ketentuan perpajakan.

Perpres terbaru ini sekaligus menjadi dasar hukum baru setelah aturan sebelumnya mengenai hak keuangan Wantimpres tidak lagi berlaku.

Mengapa Hak Keuangan Wantimpres Diatur Pemerintah?

Besaran tersebut tidak berdiri sendiri. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebut Ketua dan Anggota Wantimpres sebagai pejabat negara, sehingga perlu diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

Dalam aturan tersebut, Wantimpres didefinisikan sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.

Karena tugasnya berkaitan langsung dengan pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua serta anggota diatur melalui peraturan presiden.

Fasilitas Wantimpres Setara Menteri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain memperoleh hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya.

Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas tersebut sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KOVO Cup 2026 Mulai dalam Waktu Dekat, Pelatih Hyundai Hillstate Malah Dihadapkan Keputusan Krusial

KOVO Cup 2026 Mulai dalam Waktu Dekat, Pelatih Hyundai Hillstate Malah Dihadapkan Keputusan Krusial

Menjelang dimulainya KOVO Cup 2026, pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung, dihadapkan dengan sebuah keputusan krusial terkait komposisi skuad terbaiknya.
Tiba di Singapura, Gavin Lee Respons Kekecewaan Suporter Imbas Kalah Setengah Lusin Gol dari Malaysia

Tiba di Singapura, Gavin Lee Respons Kekecewaan Suporter Imbas Kalah Setengah Lusin Gol dari Malaysia

Singapura menutup turnamen dengan kontroversi kekalahan atas Malaysia di laga pamungkas FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis (1/10/2026). 
Temuan Influenza A di Tangerang Capai 30 Ribu Kasus Sepanjang Januari-September 2026, Kadinkes: Hampir Ribuan Kasus per Bulan

Temuan Influenza A di Tangerang Capai 30 Ribu Kasus Sepanjang Januari-September 2026, Kadinkes: Hampir Ribuan Kasus per Bulan

Temuan paparan influenza A di Kabupaten Tangerang mencapai 30.000 kasus sepanjang periode Januari hingga September 2026 atau hampir ribuan kasus per bulan.
Thomas Tuchel Akui Pemain Manchester City Was-was, Persiapan Inggris di UEFA Nation League

Thomas Tuchel Akui Pemain Manchester City Was-was, Persiapan Inggris di UEFA Nation League

Menurut Thomas Tuchel, para pemain Manchester City yang sedang berada di skuad Inggris wajar merasa khawatir karena masa depan klub mereka masih belum jelas.
12 Orang Luka-luka, KAI Ungkap Eskalator Stasiun Duri Belum Dioperasikan

12 Orang Luka-luka, KAI Ungkap Eskalator Stasiun Duri Belum Dioperasikan

Insiden kerusakan fasilitas bagi penumpang terjadi di Stasiun Duri, Jakarta Barat pada Sabtu (3/10/2026).
Viral Video 8 Detik Remaja Diduga Berbuat Asusila, Ingatkan Peran Orang Tua dalam Membimbing Anak

Viral Video 8 Detik Remaja Diduga Berbuat Asusila, Ingatkan Peran Orang Tua dalam Membimbing Anak

Media sosial dihebohkan dengan adanya satu video yang memperlihatkan dua remaja diduga berbuat asusila.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Lolos ke final bukan sekadar prestasi, juga membawa 'angin tenang' di luar lapangan.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Profil Irjen Pol Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya yang Baru Bergelar Profesor

Profil Irjen Pol Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya yang Baru Bergelar Profesor

Inilah profil Irjen Pol Dadang Hartanto Kapolda Metro Jaya yang baru. Ternyata Kapolda Metro Jaya yang baru ini memiliki gelar profesor.
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
Selengkapnya

Viral