DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Cek 13 Aturan Barunya, Tahan Ijazah Dilarang-Hak Cuti Diperketat
- Istimewa
Kedua, penguatan legalitas sertifikasi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang statusnya kini bertransformasi menjadi lembaga nonstruktural independen di bawah garis komando Presiden.
Ketiga, restrukturisasi sistem pengawasan tenaga kerja dengan menyeimbangkan rasio pengawas di tiap daerah, menghadirkan komite khusus, "Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.
Poin keempat mencakup konsolidasi data ketenagakerjaan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah demi sinkronisasi kebijakan.
Kelima, penataan jaminan sosial berupa dana cadangan pesangon bersama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
Keenam dan ketujuh memperkuat proteksi hak asasi pekerja, mulai dari jaminan cuti hamil, melahirkan, serta keguguran dengan hak upah penuh bagi pekerja wanita, hingga garansi ruang kerja inklusif bagi penyandang disabilitas.
Poin kedelapan mengamanatkan sinergi multipihak untuk memacu produktivitas tenaga kerja.
Kesembilan menyasar perlindungan fleksibilitas kerja untuk mengantisipasi dinamika pekerjaan masa depan (future of work).
Pada poin ke-10, mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS kini diintegrasikan lewat koordinasi Dewan Pengupahan Nasional sekaligus mempertegas peran dewan pengupahan di daerah.
Sementara poin ke-11 memperketat payung hukum bagi pencari kerja, siswa pelatihan, hingga peserta magang.
Adapun poin ke-12 memuat tata tertib pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berstatus perkawinan sah dengan WNI berserta anak hasil perkawinan tersebut.
"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker. (ant/dpi)
Load more