Khalid Basalamah Kembalikan Uang Senilai USD354.500 Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
- YouTube/khalidbasalamah
Jakarta, tvOnenews.com - Pendakwah sekaligus pemilik Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah hadir sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang ke rekening penampungan KPK dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Khalid Basalamah mengaku uang yang dikembalikan pihaknya itu bernilai USD354.500 melalui stafnya Muhamad Ulfi Makhrija.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?," tanya Jaksa KPK dalam sidang tersebut, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
"Iya," jawab Khalid.
"Kami perlihatkan catatan di daftar barang bukti, di 1588 Muhamad Ulfi Makhrija, 1890 dan 1891, tiga nama dengan tiga keterangan. Kami mulai satu-satu. Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?," kembali Jaksa bertanya.
"Iya," jawab Khalid.
Jaksa kembali mempertanyakan keterangan saksi terkait bukti transfer rekening senilai USD200 ribu.
Jaksa menjelaskan bukti transfer uang dikirim Khalid melalui rekening Bank Nasional Indonesia (BNI).
"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar?," tanya jaksa.
"Iya," ucap Khalid.
"Betul?," tanya jaksa.
"Benar," jawab Khalid.
Di sisi lain, Jaksa KPK turut merincikan uang senilai USD200 ribu yang dikirim beberapa kali oleh Khalid Basalamah.
Rincian yang didapat Jaksa yakni USD37.000, USD13.000 serta USD50.000 sebanyak tiga kali.
"Ada kurang lebih, satu, senilai 37.000 US dolar. Kemudian yang kedua, ada 13.000 US dolar, sebetul ini, Pak? Betul, ya, yang kami perlihatkan?," tanya Jaksa.
"ya," jawab Khalid.
"Kemudian yang ketiga ada 50.000 US dolar, Muhammad Ulfi Makhrija, bukti transfer ini disampaikan. Kemudian ada 50.000 US dolar kembali dan terakhir ada 50.000 US dolar, total adalah 200.000 US dolar ini. Betul?," tanya jaksa.
"Betul," jawab Khalid.
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya di antaranya, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Angka tersebut berdasarkan hitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Adapun penambahan kuota Haji khusus tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum karena bertujuan untuk memenuhi permintaan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Selain itu, dalam pengisian kuota haji khusus tambahan disertai dengan dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Jaksa.
Dari perbuatannya itu, Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000. (raa/muu)
Load more