News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026, Segini Denda dan Cara Bayar Tilang Online

Operasi Patuh 2026 berlangsung 26 Oktober hingga 8 November. Simak daftar 11 pelanggaran, denda maksimal, dan cara bayar tilang online.
Senin, 26 Oktober 2026 - 16:59 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh 2025
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memulai Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam operasi ini, pengendara sepeda motor maupun mobil diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian dalam penertiban tersebut, mulai dari tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.

Pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, memahami besaran denda maksimal dan prosedur pembayaran tilang menjadi hal penting agar masyarakat tidak keliru saat menyelesaikan perkara pelanggaran.

Daftar Denda Maksimal 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026

Ketentuan mengenai pelanggaran lalu lintas dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Perlu diketahui, nominal denda yang tercantum dalam undang-undang merupakan ancaman denda maksimal, bukan jumlah yang otomatis harus dibayar oleh setiap pelanggar.

Besaran denda yang harus dibayarkan mengikuti proses penyelesaian perkara dan putusan yang berlaku.

Berikut daftar 11 pelanggaran lalu lintas beserta ancaman sanksi maksimalnya.

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ.

Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

2. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi penumpang sepeda motor.

Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Ketentuan mengenai penumpang yang tidak menggunakan helm diatur pula dalam Pasal 291 ayat (2).

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

Menggunakan ponsel ketika mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara sebaiknya berhenti di tempat yang aman apabila perlu menggunakan perangkat tersebut.

Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas

Rambu dan marka jalan berfungsi mengatur pergerakan kendaraan serta menjaga keselamatan pengguna jalan. Pengendara yang tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu dan marka dapat dikenai sanksi.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pelanggaran tersebut diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

5. Menerobos lampu merah

Lampu lalu lintas menjadi petunjuk bagi pengendara untuk berhenti atau melanjutkan perjalanan sesuai isyarat yang diberikan. Menerobos lampu merah dapat membahayakan pengendara lain maupun pejalan kaki.

Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ mengatur ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggaran terhadap aturan alat pemberi isyarat lalu lintas.

6. Melawan arus

Berkendara melawan arus berpotensi menimbulkan tabrakan, terutama di jalan yang memiliki arus kendaraan padat. Pengendara wajib mengikuti arah perjalanan yang telah ditetapkan.

Jika perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran rambu atau marka sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

7. Melebihi batas kecepatan

Pengendara harus menyesuaikan kecepatan dengan batas yang ditetapkan, kondisi jalan, cuaca, serta kepadatan lalu lintas.

Pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

8. Berboncengan lebih dari satu orang

Sepeda motor tanpa kereta samping tidak diperbolehkan mengangkut penumpang lebih dari satu orang. Membawa penumpang melebihi ketentuan dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Pasal 292 UU LLAJ menetapkan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pelanggaran tersebut.

9. Memasuki jalur busway tanpa hak

Jalur khusus bus Transjakarta atau busway diperuntukkan bagi kendaraan yang berhak melintas sesuai ketentuan. Kendaraan lain yang memasuki jalur tersebut tanpa izin dapat mengganggu operasional angkutan umum dan kelancaran lalu lintas.

Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran rambu atau marka berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Penerapan sanksi tetap bergantung pada ketentuan yang dilanggar.

10. Parkir di trotoar

Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki, sehingga tidak semestinya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan yang menghalangi akses mereka.

Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Jika unsur pasal tersebut terpenuhi, ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sanksi untuk pelanggaran parkir juga dapat merujuk pada ketentuan lain yang relevan, bergantung pada bentuk pelanggaran dan peraturan yang berlaku di daerah setempat.

11. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri.

Pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pengendara sebaiknya memastikan pelat nomor terpasang sesuai ketentuan dan tidak menggantinya dengan pelat yang tidak sah.

Cara Membayar Denda Tilang Online

Selain mengetahui jenis pelanggaran dan ancaman dendanya, pengendara perlu memahami prosedur penyelesaian tilang.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia sesuai jenis penindakan dan instruksi pembayaran yang diterima.

Pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pemilik kendaraan perlu memperhatikan proses konfirmasi pelanggaran sebelum melanjutkan penyelesaian perkara.

Jangan langsung membayar melalui tautan yang dikirim oleh nomor tidak dikenal. Pastikan informasi pelanggaran dan kode pembayaran sesuai dengan pemberitahuan resmi.

1. Konfirmasi pelanggaran terlebih dahulu

Setelah menerima surat konfirmasi ETLE, pemilik kendaraan perlu memeriksa informasi pelanggaran dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi yang tercantum dalam pemberitahuan.

Dalam prosedur yang digunakan pada layanan ETLE, batas waktu konfirmasi dapat tercantum selama delapan hari sejak terjadinya pelanggaran. Perhatikan tenggat yang tertera pada surat atau sistem resmi karena ketentuan dan prosedur dapat berbeda menurut jenis penindakan.

Setelah konfirmasi dilakukan, pelanggar akan memperoleh informasi lanjutan mengenai penyelesaian perkara, termasuk kode pembayaran jika diperlukan. Jadwal dan lokasi persidangan, apabila ada, mengikuti pemberitahuan resmi.

2. Bayar melalui teller BRI

Pembayaran denda atau uang titipan tilang dapat dilakukan melalui teller BRI apabila kanal tersebut tercantum dalam instruksi pembayaran.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Ambil nomor antrean transaksi teller.

- Isi slip setoran sesuai petunjuk petugas.

- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom yang diminta.

- Pastikan nominal pembayaran sesuai dengan instruksi resmi.

- Serahkan slip kepada teller untuk diproses.

- Simpan bukti transaksi yang telah divalidasi.

Apabila terdapat barang bukti yang disita, ikuti petunjuk resmi untuk proses pengambilannya setelah pembayaran atau penyelesaian perkara.

3. Bayar melalui ATM BRI

Bagi pengguna ATM BRI, pembayaran dapat dilakukan melalui menu BRIVA jika metode tersebut tersedia untuk perkara tilang yang bersangkutan.

Berikut langkah-langkahnya:

- Masukkan kartu debit dan PIN.

- Pilih menu transaksi lainnya, lalu menu pembayaran.

- Pilih menu BRIVA sesuai tampilan ATM.

- Masukkan nomor pembayaran tilang yang tercantum dalam instruksi resmi.

- Periksa nama pelanggar dan nominal pembayaran pada halaman konfirmasi.

- Selesaikan transaksi jika seluruh informasi sudah sesuai.

- Simpan struk sebagai bukti pembayaran.

Nama menu dapat berbeda sesuai pembaruan sistem ATM. Pastikan nomor pembayaran dan nominal benar sebelum menekan tombol konfirmasi.

4. Bayar melalui mobile banking BRI

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi perbankan BRI apabila layanan BRIVA tersedia untuk nomor pembayaran tilang tersebut.

Caranya:

- Masuk ke aplikasi resmi perbankan BRI.

- Pilih menu pembayaran atau BRIVA.

- Masukkan nomor pembayaran tilang.

- Periksa detail tagihan yang muncul.

- Pastikan nominal sesuai dengan instruksi pembayaran.

- Masukkan PIN atau lakukan autentikasi sesuai permintaan aplikasi.

- Simpan bukti transaksi digital.

Gunakan aplikasi resmi dan jangan pernah membagikan PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak lain.

5. Bayar melalui internet banking BRI atau EDC

Jika masih tersedia dan tercantum dalam instruksi pembayaran, internet banking BRI maupun mesin Electronic Data Capture (EDC) dapat menjadi alternatif pembayaran.

Untuk internet banking, masuk melalui kanal resmi BRI, pilih menu pembayaran yang tersedia, kemudian masukkan nomor pembayaran tilang dan periksa detail transaksi sebelum menyelesaikannya.

Sementara itu, pembayaran melalui EDC dapat dilakukan dengan bantuan petugas yang berwenang. Ikuti petunjuk pada perangkat, periksa nominal transaksi, dan simpan bukti pembayaran.

Ketersediaan masing-masing kanal dapat berubah. Karena itu, pelanggar perlu mengacu pada pilihan pembayaran yang ditampilkan dalam sistem resmi.

6. Bayar melalui bank lain

Pembayaran melalui bank lain dapat dilakukan apabila instruksi resmi menyediakan transfer antarbank atau metode pembayaran yang sesuai.

Secara umum, langkah-langkahnya meliputi:

- Masuk ke layanan ATM atau perbankan digital bank yang digunakan.

- Pilih menu transfer atau pembayaran yang sesuai.

- Masukkan kode bank dan nomor tujuan sebagaimana tercantum dalam instruksi resmi.

- Masukkan nominal pembayaran yang diminta.

- Periksa nama penerima dan detail transaksi.

- Selesaikan pembayaran jika informasi sudah benar.

- Simpan bukti transaksi untuk keperluan verifikasi.

Jangan mengandalkan nomor rekening, kode pembayaran, atau nominal dari sumber tidak resmi. Ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem tilang atau instansi berwenang.

(tsy)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Pengemudi Truk Logistik Mendapat Pelatihan Vokasi dari Kemnaker

Puluhan Pengemudi Truk Logistik Mendapat Pelatihan Vokasi dari Kemnaker

Sebanyak 32 peserta resmi mengikuti program pelatihan vokasi Parani Driver Academy yang digelar atas kerja sama dengan BBPVP Serang Kemnaker, sejak Minggu (25/
Aipda Agung Eko Prasetyo dan Istri Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Lampung

Aipda Agung Eko Prasetyo dan Istri Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Lampung

Minibus Toyota Avanza bernomor polisi Z 1473 AG yang dikendarai Aipda Agung Eko Prasetyo terlibat tabrakan dengan truk Isuzu tronton bernomor polisi BE 9925 BU.
Siap-siap Bawa Pulang Emas! Pegadaian Tebar Hadiah Spesial 1,88 Kg Lewat "Badai Emas 2026"

Siap-siap Bawa Pulang Emas! Pegadaian Tebar Hadiah Spesial 1,88 Kg Lewat "Badai Emas 2026"

Program Badai Emas 2026 Periode I berlangsung nasional di 12 Kantor Wilayah dan 61 Area Pegadaian mulai 25 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Hasil Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia Kalah Tipis dari Portugal, Gol Kadek Dwi Tak Cukup Selamatkan Garuda Muda

Hasil Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia Kalah Tipis dari Portugal, Gol Kadek Dwi Tak Cukup Selamatkan Garuda Muda

Timnas Indonesia U-15 harus mengakui keunggulan Portugal dengan skor 1-2 dalam lanjutan Grup G Piala Dunia & Festival FIFA U-15 2026.
Respons Keluarga Korban usai Terduga Pelaku Kematian Bobotoh 16 Tahun Ditangkap, Pilih Lakukan Langkah Ini

Respons Keluarga Korban usai Terduga Pelaku Kematian Bobotoh 16 Tahun Ditangkap, Pilih Lakukan Langkah Ini

Keluarga Bobotoh ARK berusia 16 tahun menyampaikan sikap usai terduga pelaku ditangkap. Simak respons keluarga dan sikap mereka terhadap proses hukum kasus ini.
Viral Wanita Tertangkap Kamera CCTV Nekat Mencuri Sepasang Sepatu di Palembang, Pemilik Toko Jelaskan Situasinya

Viral Wanita Tertangkap Kamera CCTV Nekat Mencuri Sepasang Sepatu di Palembang, Pemilik Toko Jelaskan Situasinya

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik aksi pencurian tersebut diunggah langsung oleh akun resmi Threads milik toko sepatu terkait @tentoes.id.

Trending

Suami Siri Diduga Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling untuk Hilangkan Jejak

Suami Siri Diduga Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling untuk Hilangkan Jejak

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4).
AFC Rilis Jadwal Baru Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Garuda Langsung Hadapi Jepang Sore Hari

AFC Rilis Jadwal Baru Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Garuda Langsung Hadapi Jepang Sore Hari

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) merilis jadwal Piala Asia 2027 yang berlangsung di Arab Saudi. Timnas Indonesia memulai perjuangan dengan menghadapi Jepang.
Awal Mula Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak oleh Suami Siri Terungkap, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Awal Mula Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak oleh Suami Siri Terungkap, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap pembunuhan sadis itu menimpa Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, berinisial AGF (4).
Jawa Barat Juara Umum Kejurnas Tinju Amatir 2026, AHY Singgung Mental Juara

Jawa Barat Juara Umum Kejurnas Tinju Amatir 2026, AHY Singgung Mental Juara

Kontingen Jawa Barat membawa pulang Piala Menko Infrastruktur usai menjadi juara umum di Kejurnas Tinju Amatir 2026, yang digelar di Pluit Village Mall, Jakarta Utara, Minggu malam (25/10/2026).
Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi yang Rawan Razia

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi yang Rawan Razia

Operasi Patuh 2026 resmi digelar mulai hari ini, Senin, 26 Oktober 2026 hingga Minggu, 8 November 2026, ini titik lokasi yang rawan razia selama penindakan.
Bobotoh Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Laga Persib vs Garudayaksa di Bogor, Polisi Turun Tangan

Bobotoh Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Laga Persib vs Garudayaksa di Bogor, Polisi Turun Tangan

Seorang remaja berinisial ARK (16), suporter Persib Bandung atau Bobotoh, meninggal dunia setelah menonton pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa FC.
‎Shin Tae-yong Tak Mau Persija Terpeleset Lawan Persik, Singgung Satu Hal yang Bakal Jadi Kunci Kemenangan

‎Shin Tae-yong Tak Mau Persija Terpeleset Lawan Persik, Singgung Satu Hal yang Bakal Jadi Kunci Kemenangan

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, mengaku telah menyiapkan taktik khusus untuk menghadapi Persik Kediri pada pekan ketujuh Super League 2026/2027.
Selengkapnya

Viral