Alasan KPK Belum Panggil Lagi Nusron Wahid setelah Dua Kali Mangkir Terkait Dugaan Suap Lahan HGB
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara pasti melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap lahan HGB Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pernyataan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Budi mengaku pihaknya masih melakukan pertimbangan terkait pemanggilan ulang terhadap Nusron Wahid yang didapati telah mengkati dari beberapa kali pemeriksaannya tersebut.
"Saat ini untuk pemanggilan terhadap saudara NW, semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik dari dua alasan penjadwalan pemanggilan sebelumnya," ujar Budi, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Budi mengaku pihaknya bakal mengungkap secara utuh setiap proses pengungkapan kasus tak terkecuali dugaan suap di lingkup Kementerian ATR/BPN tersebut.
"Nanti begitu sudah ada pemanggilan pasti kami akan sampaikan," jelasnya.
Diketahui, berbagai pihak ikut menyorot terkait sikap Nusron Wahid yang mangkir dari pemeriksaan dian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin mengaku jika dirinya mendapatkan informasi terkait langkah KPK yang kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Nusron Wahid.
"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok," kata Boyamin kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
- Foe Peace
Boyamin berharap jika Nusron Wahid dapat memenuhi panggilan pihak KPK terkait keteranganmya dalam perkara dugaan suap lahan HGB itu.
Pasalnya, keterangan Nusron Wahid dibutuhkan penyidik KPK dalam menyusun kontruksi kasus dugaan suap yang terjadi.
"Dan ini toh panggilan kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya mengimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang. Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang," katanya.
Di sisi lain, Boyamin meminta KPK bertindak tegas terhadap Nusron Wahid jika kembali mangkir pada pemanggilan kedua itu.
"KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa," kata Boyamin.
Load more