Bareskrim Polri Ajukan 23 Korporasi Dicabut Izinnya, Terkait Kasus Karhutla
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengajukan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Hal ini berkaitan dengan penanganan kasus karhutla yang ter...
Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:31 WIB
Sumber :
- (ANTARA/Ali Nur Ichsan)
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3) Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3) Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah 3 miliar rupiah paling tinggi Rp15 miliar. (ars/amr)
Load more