News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Ungkap Alasan Tolak Uji Materiil Warga Terdampak Karhutla

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil permohonan 4 warga soal dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:38 WIB
Ilustrasi - Penanganan Karhutla.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvonenews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan alasan menolak uji materiil UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dimohon warga Palangkaraya yang terdampak karhutla.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi sorotan berbagai pihak hingga adanya pengajuan atau permohonan berkas ke MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan 369/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, serta Paulus Alfons Yance Dhanarto mendalilkan inkonstitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Dengan ini, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut.

Karhutla Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Karhutla Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Sumber :
  • Instagram @zaskiadyamecca

Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang pleno gedung I MK, Jakarta, Kamis, mengatakan frasa “yang memadai” dalam a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"dalil para Pemohon mengenai inskontitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, dan haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” jelas Liliek, dikutip dari antara, Jumat (30/10/2026).

Lebih lanjut, Liliek menjelaskan berkenaan dalil para Pemohon yang mempertentangkan frasa “yang memadai” pada Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana dengan prinsip hubungan keuangan pusat-daerah yang adil dan selaras sebagaimana amanat Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.

Kemudian, Mahkamah mempertimbangkan bahwa salah satu amanat Pasal 18A ayat (2) di antaranya adalah mendelegasikan pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada undang-undang.

Berkenaan dengan hal itu, pembentuk undang-undang telah melaksanakan delegasi dimaksud, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pada pokoknya mengatur mekanisme transfer dan pendanaan ke daerah.

Dengan demikian, pemaknaan bersyarat yang dimohonkan para Pemohon agar frasa “yang memadai” dimaknai dengan APBD disusun secara “profesional dengan tingkat risiko bencana daerah” justru menimbulkan parameter baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mempersempit makna kata “memadai” dalam norma a quo.

Dalil para Pemohon ihwal risiko bencana kebakaran hutan dan lahan terkonsentrasi di daerah bergambut seperti Provinsi Kalimantan Tengah, dianggap menyebabkan beban fiskal semakin asimetris adalah persoalan kebijakan transfer, prioritas, dan kondisi yang merupakan penerapan norma. Bukan persoalan konstitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tambah Liliek.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan dengan nomor 369/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh empat warga Palangkaraya, yang terdampak karhutla, menguji frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e, dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.

Para Pemohon yaitu Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, serta Paulus Alfons Yance Dhanarto mempersoalkan ketiadaan parameter objektif dalam menentukan ukuran kecukupan alokasi anggaran penanggulangan bencana yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum serta mengabaikan jaminan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat dari dampak karhutla.(klw)

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Pekerjaan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun yang Sebenarnya, Sistem Kontrak Berpenghasilan Fantastis

Polisi Ungkap Pekerjaan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun yang Sebenarnya, Sistem Kontrak Berpenghasilan Fantastis

Pekerjaan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun yang sebenarnya akhirnya terungkap. Pekerjaan DBM menggunakan sistem kontrak dengan durasi tertentu.
Warisan Patrick Stewart di Dunia Perfilman, Avengers: Doomsday Jadi Karya Terakhir Dibintanginya

Warisan Patrick Stewart di Dunia Perfilman, Avengers: Doomsday Jadi Karya Terakhir Dibintanginya

Kepergian aktor Sir Patrick Stewart memastikan perjalanan kariernya di layar lebar berakhir lewat film Avengers: Doomsday sebagai Professor Charles Xavier.
Amalan Jumat Sore Menjelang Maghrib, Syekh Ali Jaber Ingatkan Ada Waktu Mustajab untuk Berdoa

Amalan Jumat Sore Menjelang Maghrib, Syekh Ali Jaber Ingatkan Ada Waktu Mustajab untuk Berdoa

Simak amalan hari Jumat sore menjelang Maghrib sebagaimana dijelaskan Syekh Ali Jaber, ada waktu-waktu mustajab untuk berdoa.
Vietnam Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2027, Pertama Kali Jamu Tim ASEAN Bawa Misi Pertahankan Gelar

Vietnam Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2027, Pertama Kali Jamu Tim ASEAN Bawa Misi Pertahankan Gelar

Pertama kali digelar pada 2005 lalu, Vietnam ternyata baru pertama kali menjadi tuan rumah Piala AFF U-23. Padahal, Vietnam telah meraih tiga kali gelar juara termasuk berstatus sebagai juara bertahan. 
10 Ucapan Selamat HUT ke-80 POMAU Tahun 2026, Cocok untuk Story WhatsApp, Instagram, Facebook

10 Ucapan Selamat HUT ke-80 POMAU Tahun 2026, Cocok untuk Story WhatsApp, Instagram, Facebook

Berikut 10 ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) tahun 2026, cocok untuk story WhatsApp, Instagram, Facebook.
Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah sampai Oktober, Sejumlah Penyelenggara Ibadah Diblokir

Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah sampai Oktober, Sejumlah Penyelenggara Ibadah Diblokir

Sejumlah penyelenggara ibadah haji dan umrah ditindak tegas kementerian haji dan umrah (Kemenhaj). Langkah ini diambil seiring adanya kasus atau aduan.

Trending

Waspada, 33 Negara Imbau Warga Simpan Makanan dan Obat, Benarkah Dunia Bersiap Menghadapi Perang?

Waspada, 33 Negara Imbau Warga Simpan Makanan dan Obat, Benarkah Dunia Bersiap Menghadapi Perang?

Sebanyak 33 negara memiliki panduan persediaan darurat berupa makanan, air, dan obat-obatan. Apa alasan di balik imbauan tersebut dan apa yang perlu disiapkan?
Media Korea Soroti Megawati Hangestri, Duet Megatron dan Kim Da-in Dinantikan

Media Korea Soroti Megawati Hangestri, Duet Megatron dan Kim Da-in Dinantikan

Media Korea Selatan menyoroti kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea V-League 2026–2027. Pemain berjuluk Megatron itu memperkuat Hyundai Hillstate.
Viral Atlet Silat Kejang Usai Dibanting di Porprov Jateng, Mengapa Penanganan Medis Jadi Sorotan?

Viral Atlet Silat Kejang Usai Dibanting di Porprov Jateng, Mengapa Penanganan Medis Jadi Sorotan?

Video atlet pencak silat kejang setelah dibanting di Porprov Jateng 2026 viral. Simak penjelasan KONI, tim medis, dan pentingnya penanganan cedera kepala.
Pakai Hercules, TNI AU 'Ciptakan' Hujan untuk Melawan Karhutla di Sumsel

Pakai Hercules, TNI AU 'Ciptakan' Hujan untuk Melawan Karhutla di Sumsel

Dalam upaya memerangi karhutla di Sumatera Selatan, TNI Angkatan Udara (TNI AU) melakukan langkah taktis dengan menyemai 42 ton garam di langit, Kamis (30/10). 
Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2026 Catat Perputaran Transaksi Capai Rp6 Miliar Dalam Sehari, Ratusan UMKM Terlibat

Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2026 Catat Perputaran Transaksi Capai Rp6 Miliar Dalam Sehari, Ratusan UMKM Terlibat

Peringatan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 2026 diklaim dihadiri  10 ribu orang dari tujuh provinsi yang berlangsung pada 23-24 Oktober 2026 kemarin.
Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor: KPK Periksa Bupati Rudy Susmanto Sebagai Saksi

Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor: KPK Periksa Bupati Rudy Susmanto Sebagai Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, Rudy Susmanto. 
Al Nassr vs Al Kholood 5-3 di Liga Pro Saudi 2026/2027, Cristiano Ronaldo Masuk Klasemen Top Skor usai Cetak Hat-trick

Al Nassr vs Al Kholood 5-3 di Liga Pro Saudi 2026/2027, Cristiano Ronaldo Masuk Klasemen Top Skor usai Cetak Hat-trick

Al Nassr sukses mengamankan tiga poin dan kian menguat di posisi atas klasemen sementara, usai mengalahkan Al Kholood dengan skor 5-3 pada Jumat (30/10/2026).
Selengkapnya

Viral