Punya BPJS Ketenagakerjaan Belum Tentu Dapat BSU 2026, Ini 6 Kategori yang Tidak Berhak Menerima Bantuan
- Freepik @yanalya
NIK juga menjadi salah satu identitas yang digunakan dalam proses pendataan dan verifikasi calon penerima.
Oleh sebab itu, pekerja perlu memastikan data kependudukannya sesuai dengan dokumen resmi.
5. Tidak Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan penting dalam penyaluran BSU 2026.
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Dengan demikian, pekerja yang tidak terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif hingga periode tersebut tidak memenuhi persyaratan ini.
Perlu diketahui, aturan tersebut tidak menetapkan batas minimal masa kepesertaan, misalnya harus aktif selama tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun. Hal yang menjadi acuan adalah status aktif hingga Agustus 2026.
Pekerja dapat memastikan status kepesertaannya melalui perusahaan tempat bekerja atau layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki Upah Melebihi Batas yang Berlaku
Pemerintah menetapkan batas umum gaji atau upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Namun, batas tersebut tidak berlaku sama untuk seluruh wilayah. Bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas upah disesuaikan dengan UMK yang berlaku dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi wilayah yang tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Adapun gaji yang diperiksa bukan semata-mata jumlah uang yang diterima pekerja pada saat ini, melainkan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut. Komponennya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Oleh karena itu, pekerja yang menerima gaji di atas Rp3.500.000 belum tentu langsung gugur sebagai calon penerima. Mereka perlu memeriksa batas upah yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Cara Memantau Informasi Penerima BSU 2026
Pekerja dapat mengikuti perkembangan penyaluran dan informasi penerima BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk situs bsu.kemnaker.go.id.
Load more