News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keenam Tersangka Kasus Miras Gratis Untuk Nama Muhammad dan Maria di Holywings Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Keenam staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus promosi miras gratis untuk nama "Muhammad" dan "Maria" kini terancam hukuman 10 tahun penjara
Sabtu, 25 Juni 2022 - 13:17 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan Saat Jumpa Pers Kasus Holywings di Jakarta, Jumat. (25/6/2022)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang staf kreatif Holywings sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad” dan “Maria". Para tersangka yang menjabat sebagai Direktur Kreatif, Head Tim Promotion, desain grafis, admin tim promosi, sosial media officer, dan admin tim promo itu kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Para staf Holywings itu dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sementara bunyi pasal 156 dan 156a KUHP adalah:

Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Zodiak 1 Juli 2026: Libra Paling Untung, Pisces Harus Sabar

Ramalan Keuangan Zodiak 1 Juli 2026: Libra Paling Untung, Pisces Harus Sabar

Ramalan keuangan zodiak 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Bulan baru dibuka dengan kejutan, cek zodiakmu dan siapa yang paling beruntung.
Rencana Prancis Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz Ditolak Iran

Rencana Prancis Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz Ditolak Iran

Sebuah proposal yang didukung Prancis untuk bekerja sama dalam pembersihan ranjau di Selat Hormuz, telah ditolak oleh Iran.
Rencana Prancis Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz Ditolak Iran

Rencana Prancis Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz Ditolak Iran

Sebuah proposal yang didukung Prancis untuk bekerja sama dalam pembersihan ranjau di Selat Hormuz, telah ditolak oleh Iran.
PNM Raih Indonesia Most Trusted Companies, Bukti Patuh Tata Kelola yang Dijalankan dari Hulu ke Hilir

PNM Raih Indonesia Most Trusted Companies, Bukti Patuh Tata Kelola yang Dijalankan dari Hulu ke Hilir

Di tengah besarnya skala layanan PNM yang menjangkau 23,3 juta  perempuan prasejahtera di berbagai wilayah Indonesia, budaya kepatuhan menjadi fondasi penting agar setiap proses pemberdayaan berjalan sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatim Balinus) untuk memastikan keandalan pasokan energi nasional.
Fitur Baru WhatsApp: Tak Perlu Bagikan Nomor HP Lagi, Kini Sudah Bisa Pakai Username

Fitur Baru WhatsApp: Tak Perlu Bagikan Nomor HP Lagi, Kini Sudah Bisa Pakai Username

WhatsApp mengumumkan akan menghadirkan fitur nama pengguna atau username yang memungkinkan pengguna berkomunikasi dengan orang lain tanpa harus membagikan nomor telepon pribadi mereka.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selengkapnya

Viral