GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keenam Tersangka Kasus Miras Gratis Untuk Nama Muhammad dan Maria di Holywings Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Keenam staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus promosi miras gratis untuk nama "Muhammad" dan "Maria" kini terancam hukuman 10 tahun penjara
Sabtu, 25 Juni 2022 - 13:17 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan Saat Jumpa Pers Kasus Holywings di Jakarta, Jumat. (25/6/2022)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang staf kreatif Holywings sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad” dan “Maria". Para tersangka yang menjabat sebagai Direktur Kreatif, Head Tim Promotion, desain grafis, admin tim promosi, sosial media officer, dan admin tim promo itu kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Para staf Holywings itu dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sementara bunyi pasal 156 dan 156a KUHP adalah:

Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dewi Perssik Murka Aldi Taher Klaim Status Jadi Ayah dari Anaknya di Ruang Publik: Dia Bukan Bahan Pencitraan!

Dewi Perssik Murka Aldi Taher Klaim Status Jadi Ayah dari Anaknya di Ruang Publik: Dia Bukan Bahan Pencitraan!

Pedangdut Dewi Perssik (Depe) meluapkan amarahnya kepada mantan suami, Aldi Taher akibat menyatakan status sang anak, Felice Gabriel di ruang obrolan dewasa.
Media Vietnam Sebut Timnya Lebih Beruntung dari Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Media Vietnam Sebut Timnya Lebih Beruntung dari Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Media Vietnam menilai mereka lebih beruntung dari Timnas Indonesia di Piala Asia 2027. Percaya diri bisa kalahkan Korea Selatan dan UEA di Grup E.
Gara-gara Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Pemain Red Sparks Langsung Beri Ancaman

Gara-gara Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Pemain Red Sparks Langsung Beri Ancaman

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate langsung memanaskan V League Korea. Bintang Red Sparks, Vanja Bukilic, bahkan memberi ancaman tegas jelang duel sengit musim 2026/27.
Siswinya Viral Setelah Tampil di LCC MPR Kalbar, SMAN 1 Pontianak Berpotensi Kebanjiran Pendaftar di SPMB 2026

Siswinya Viral Setelah Tampil di LCC MPR Kalbar, SMAN 1 Pontianak Berpotensi Kebanjiran Pendaftar di SPMB 2026

SMAN 1 Pontianak berpotensi kebanjiran pendaftar dalam SPMB 2026 setelah siswa-siswinya mendapat berbagai apresiasi usai tampil di LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar.
Top 3 Voli: Pesan Vanja Bukilic untuk Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Dapat Peringatan, Pelatih Hyundai Hillstate ke Indonesia Gara-gara Yeom Hye-seon

Top 3 Voli: Pesan Vanja Bukilic untuk Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Dapat Peringatan, Pelatih Hyundai Hillstate ke Indonesia Gara-gara Yeom Hye-seon

Mulai dari rivalitas panas dengan mantan tandemnya di Red Sparks hingga peringatan serius media Korea soal kondisi Megawati Hangestri, berikut rangkumannya.
Harga Minyak dan Rupiah Diguncang Gejolak Global, Pakar Analisis Dampaknya ke Harga BBM

Harga Minyak dan Rupiah Diguncang Gejolak Global, Pakar Analisis Dampaknya ke Harga BBM

Pakar ekonomi dan bisnis Unhas menyebut pelemahan rupiah bisa berdampak besar terhadap bahan baku impor, termasuk harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

Trending

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk mengubah total cara pandang terhadap peninggalan sejarah Sunda. Pria yang akrab disapa KDM ini tegas
Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Dugaan child grooming oleh kepala sekolah SMK swasta di Pamulang viral di media sosial. Yayasan langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Selengkapnya

Viral