Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri berhasil mengamankan sebanyak 17 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
"Jadi, sebanyak 15 orang itu merupakan Jamaah Islamiyah (JI) dan dua tersangka dari JAD," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Brigjen Ramadhan menjelaskan tindak lanjut kasus tersebut akan dikembangkan penyidik terkait pengumpulan barang bukti.
Dia merinci masing-masing tersangka dari daerah dan jaringannya, yakni kelompok JI dari Riau dengan tersangka SU alias E alias A.
Selain itu, ada tersangka dari jaringan yang sama, tetapi berasal dari Sumatera Utara, yakni AR alias K, SB, dan SY.
"Nah, 11 tersangka dari Aceh terdiri dari ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FG, AKJ, MH, MA alias AS," jelasnya.
Load more