GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Kerugian Negara Rp78 Triliun

Kejaksaan Agung RI menyatakan estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp78 triliun.
Senin, 1 Agustus 2022 - 18:08 WIB
Tangkapan layar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam video konferensi pers yang diterima di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare. Mereka adalah mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman dan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi. 

Estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp78 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau periode 1999 sampai dengan 2008 atas nama RTR (Raja Thamsir Rahman) secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam video yang diterima di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Burhanuddin juga mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Selain Raja Thamsir Rahman, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi atau SD sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.

“SD, dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” ucap Burhanuddin.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung.

“Berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan SD, pemilik Duta Palma Group,” lanjut Burhanuddin.

Tersangka Raja Thamsir Rahman dan Tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Khusus Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO,” kata Burhanuddin. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Pemain Juventus Disemprot Media Italia usai Dihantam Galatasaray 2-5 di Liga Champions

3 Pemain Juventus Disemprot Media Italia usai Dihantam Galatasaray 2-5 di Liga Champions

Sebanyak tiga pemain Juventus disemprot oleh media Italia imbas dari kekalahan dengan skor 2-5 dari Galatasaray di Liga Champions 2025-2026. Salah satu di antaranya adalah Khephren Thuram.
Mengadakan Munggahan Sebelum Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Mengadakan Munggahan Sebelum Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas tuntas hukum munggahan sebelum masuk puasa di bulan Ramadhan. Menurutnya, budaya tersebut tidak ada masalah.
PMII: Polri Harus Berdiri Tegak Bukan Ditarik ke dalam Kekuasaan Politik

PMII: Polri Harus Berdiri Tegak Bukan Ditarik ke dalam Kekuasaan Politik

Polri adalah institusi strategis negara yang sejak Reformasi 1998 ditempatkan sebagai lembaga yang mandiri, profesional, dan bebas dari intervensi politik.
Diprediksi Ada 143,9 Juta Orang Mudik, Pakar Transportasi Minta Pemerintah Jangan Andalkan Tol

Diprediksi Ada 143,9 Juta Orang Mudik, Pakar Transportasi Minta Pemerintah Jangan Andalkan Tol

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan pemerintah agar tidak lagi menjadikan jalan tol sebagai satu-satunya tulang punggung mobilitas pemudik.
Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan di Jakarta Diberlakukan, Hari Pertama Puasa Wajib Tutup

Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan di Jakarta Diberlakukan, Hari Pertama Puasa Wajib Tutup

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan terkait pemberlakuan operasional bagi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 2026.
Pelatih Bodo/Glimt Sindir Inter Milan Jelang Duel di Liga Champions: Saya Harap Wasit Berlaku Adil

Pelatih Bodo/Glimt Sindir Inter Milan Jelang Duel di Liga Champions: Saya Harap Wasit Berlaku Adil

Pelatih Bodo/Glimt, Kjetil Knutsen, menyindir Inter Milan menjelang duel di Liga Champions 2025-2026. Hal ini seiring dengan kontroversi yang tercipta melawan Juventus.

Trending

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT