Jakarta - Proses penyidikan atas kematian Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual berujung insiden baku tembak dan menewaskan Brigadir J ditangan rekan kerjanya Bharada E. Berusaha menyelamatkan nyawa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Bharada E angkat bicara anggap insiden baku tembak Bharada E pahlawan.
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya merupakan seorang pahlawan. Sebab, telah melakukan hal yang mulia yakni menyelamatkan nyawa istri atasannya, Istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo
"Saya beri statement, orang seperti Bharada E itu kalau ada dia di dalam keluarga kami dan seperti itu, dia itu pahlawan. Karena dia menyelamatkan istri dan korban-korban yang bisa timbul kalau dia tidak melakukan upaya-upaya," ujar Andreas dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Menurutnya, Bharada E seharusnya diperlakukan seperti pahlawam, karena tindakan mulainya menyelamatkan istri atasannya.
"Dia (Bharada E) harus diperlakukan seperti pahlawan, karena tidak ada yang mulia selain menyelamatkan nyawa orang. Pilihannya itu, salah satu yang bisa hidup dalam tembak menembak, either dia atau yang lainnya. Kebetulan, dia yang selamat dan terjadi juga pelecehan seksual kan?" bebernya.
Melansir dari VIVA, Lebih lanjut, Andres berharap tidak ada yang menghakimi Bharada E karena menurutnya tidak cukup adil. Rasa simpati pun disampaikan untuk keluarga Brigadir J namun ia meminta agar tidak ada statement yang sifatnya menghakimi kliennya selain dari para ahli.
Andreas pun memastikan kliennya akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku dan diterima atas kasus ini.
"Kami bersimpati kepada keluarganya, sangat tersayat hatinya. Tapi anak ini (Bharada E) sudah menyelamatkan orang loh, tapi malah dihakimi, ini fair enggak sih?" kata Andreas.
Saya minta, semua pihak jangan ada statement yang sifatnya menghakimi, yang jauh mendahului dari para ahli. Apapun hasilnya, kita ikuti proses hukum ini dan tampil apa adanya yang diberikan oleh hakim nanti," tandasnya.
Kondisi Putri Candrawati Menurut Pengacara
Kuasa Hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo ini pun menuturkan kondisi kliennya yang terakhir bertemu pada 29 juli, dengan adanya tim psikolog yang hadir.
"Sekarang kondisi ibu bagaimana? saya terus terang terakhir bertemu beliau itu waktu itu jumat malam 29 juli 2022, saat itu ada juga tim psikolog yang hadir."ucapnya.
Putri Candrawati masih dalam pendampingan dan membutuhkan konseling pasca kejadian penembakan yang terjadi pada jumat tanggal 8 juli 2022 pukul 17.00 WIB.
"Yang bisa saya sampaikan, saat ini klien kami masih dalam pendampingan dan membutuhkan konseling,"ungkapnya.
Tentunya, Pihak pengacara memberikan pendapatnya soal jalan untuk kliennya menjalani pemeriksaan lebih lanjut, mengingat pemeriksaan Putri Candrawati menjadi paling penting menurut Komnas HAM.
"ada juga usulan penyidik juga membawa Psikolog misalnya tapi setahu saya tim sekarang yang dibentuk itu ada tim psikolog klinisnya yang mana itu ditunjuk oleh Kepolisian."tutunya.
Komnas HAM Ungkap Tak Segan Memanggil Ijen Ferdy Sambo, Perlu Prosedur Pemanggilan Putri Candrawati
Sebelumnya, Pihak Komnas HAM mengaku tinggal memanggil Irjen Ferdy Sambo, tetapi untuk Putri Candrawati harus mengikuti prosedur karena mendapatkan informasi, ada penasehat psikolognya.
Untuk semua itu, Komnas HAM harus terlebih dahulu mengumpulkan bahan dan data informasi yang kuat, karena masuk ke titik krusial akan membuka pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
"Tapi kita kumpulkan semua ini barang-barang bukti, informasi baru kami masuk ke titik yang menurut kami krusial, tanpa didukung oleh data informasi yang kuat, kami akan sulit untuk membuka masalah ini,"pungkasnya.
Dikabarkan, pasca terjadinya penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawati mengalami kondisi terguncang dan sedang proses pendampingan psikolog. (ind/VIVA)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more