GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Judicial Review KUHAP Tentang Dakwaan Berkali-kali Langgar HAM, Pakar Hukum Bilang Begini

“Saya 40 tahun jadi jaksa tidak pernah terjadi seperti ini. Jarang sekali, tidak pernah ada yang memutus batal demi hukum. Ini harus dijawab Mahkamah Agung ini,” terang Andi Hamzah.
Jumat, 5 Agustus 2022 - 13:09 WIB
Ilustrasi. Persidangan Judicial Review MK
Sumber :
  • tim tvonenews

Jakarta - Pakar hukum pidana yang juga mantan jaksa, Andi Hamzah mengaku kaget ada terdakwa didakwa berkali-kali dalam satu kasus. Hal itu ia sampaikan dalam sidang judicial review KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan Umar Husni.

Di mana Umar Husni didakwa di kasus perpajakan. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan batal demi hukum. Lalu jaksa mengajukan dakwaan lagi berkali-kali. Hal ini membuat Umar Husni merasa hak asasinya terampas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bagaimana dengan dakwaan yang berkali-kali, apakah tidak melanggar HAM?” kata pengacara Umar Husni, Rusdianto ke ahli dalam sidang di MK yang disiarkan di chanel YouTube MK, dipantai Jumat (5/8/2022).

Mendapat pertanyaan itu, Andi Hamzah yang diajukan ahli oleh jaksa, mengaku kasus itu adalah permasalahan penegakan hukum oleh pengadilan. Bukan masalah penuntutan oleh jaksa.

“Kapan batal demi hukum dan boleh diajukan lagi? Itu masalah Mahkamah Agung. Silahkan tanya Mahkamah Agung,” ucap Andi Hamzah.

Andi Hamzah menyatakan seharusnya ada toleransi pengadilan atas kesalahan pendakwaan. Contohnya salah penulisan tanggal. Harusnya 11 Agustus, tapi tertulis 1 Agustus. Oleh sebab itu, Andi Hamzah menilai dakwaan boleh berkali-kali, dan selain itu dia masih terdakwa.

“Masalahnya ini tidak pernah terjadi. Saya 40 tahun jadi jaksa tidak pernah terjadi seperti ini. Jarang sekali, tidak pernah ada yang memutus batal demi hukum. Ini harus dijawab Mahkamah Agung ini,” terang Andi Hamzah.

Menyalahi Semangat KUHAP

Dalam sidang sebelumnya, ahli pidana Arif Setiawan menyatakan pendakwaan yang dilakukan berkali-kali terhadap satu orang dalam kasus yang sama, merupakan bentuk pelanggaran HAM. Langkah penyidik melakukan pendakwaan berulang dinilai menyalahi spirit KUHAP.

"Spirit utama munculnya KUHAP adalah untuk memperbaiki hukum acara pidana yang lebih melindungi hak asasi tersangka atau terdakwa," kata Arif.

Arif menyatakan apabila aparat penegak hukum pidana dibekali dengan serangkaian kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan penegakan hukum pidana yang potensial dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan hak-hak asasi tersangka ataupun terdakwa sebagai akibat dipergunakannya kewenangan tersebut. 

Kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana itu mulai dari kewenangan yang paling ringan sekadar untuk menghentikan dan menanyakan identitas seseorang, hingga kewenangan yang paling kuat seperti melakukan upaya paksa menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan lain sebagainya.

"Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, maka kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana dalam praktiknya sering juga terjadi penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan yang sesungguhnya," kata dosen FH UII Yogyakarta itu.

Adapun hakim Suhartoyo dalam persidangan sebelumnya menilai meski pengulangan dakwaan dibolehkan secara UU, namun hal itu bisa menjadi preseden negatif ke tersangka.

"Tapi kalau kemudian kepentingan orang yang kemudian didakwa secara berulang‑ulang, meskipun tadi disampaikan bahwa yang kedua dan yang ketiga tidak dilakukan penahanan, yang sangat mendasar adalah tetap orang itu terbelenggu dengan status masih sebagai tersangka atau terdakwa itu," kata Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Persoalan ditahan atau tidak ditahan itu, persoalan nomor dua kan, perampasan kemerdekaan," sambung Suhartoyo.

Sidang itu berjalan kurang lebih satu jam. Judicial review ini akan dilanjutkan MK pekan depan. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Guyur Rp6,9 Miliar sebagai Kompensasi Angkutan Umum di Jabar yang Libur di Jalur Wisata dan Mudik Lebaran 2026

KDM Guyur Rp6,9 Miliar sebagai Kompensasi Angkutan Umum di Jabar yang Libur di Jalur Wisata dan Mudik Lebaran 2026

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) sebut Pemprov Jabar kasih anggaran kompensasi Rp6,9 untuk 3 ribu sopir angkutan umum yang libur saat mudik Lebaran 2026.
Satu Tahun Perjalanan, Danantara Komitmen Perkuat Fondasi Generasi Indonesia

Satu Tahun Perjalanan, Danantara Komitmen Perkuat Fondasi Generasi Indonesia

Presiden RI, Prabowo Subianto menekankan penguatan fondasi ekonomi nasional melalui integritas, disiplin tata kelola, serta orientasi jangka panjang dalam pengelolaan aset negara.
Usai Gunakan Rompi Oranye, Yaqut Ditahan KPK Selama 20 Hari

Usai Gunakan Rompi Oranye, Yaqut Ditahan KPK Selama 20 Hari

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Merah Putih. Penahan terhadap Yaqut terhitung sejak
Dulu Ngaku Setia, Unggahan Lawas Cindy Rizap Viral Lagi di Tengah Isu Selingkuh dengan Suami Maissy Pramaisshela

Dulu Ngaku Setia, Unggahan Lawas Cindy Rizap Viral Lagi di Tengah Isu Selingkuh dengan Suami Maissy Pramaisshela

Di tengah isu perselingkuhan Selebgram Cindy Rizap dengan suami Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah Saleh. Kini sebuah unggahan lawas Cindy kembali viral.
Jejak Digital Cindy Rizap, Pernah Bagikan Cara Dapat Pacar yang Tak ‘Brengsek’

Jejak Digital Cindy Rizap, Pernah Bagikan Cara Dapat Pacar yang Tak ‘Brengsek’

​​​​​​​Jejak digital Cindy Rizap kembali mencuat. Dalam video lama di YouTube, ia sempat membagikan tips mendapatkan pacar yang tak “brengsek”. Simak beritanya!
BGN Luncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan dan Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG

BGN Luncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan dan Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG

BGN bersama Kemenkeu resmi meluncurkan e-learning penyusunan laporan keuangan dan aplikasi pelaporan keuangan SPPG. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pelu

Trending

Setelah 7 Tahun Bersama Hariyo Ardhito, Cindy Rizap Diduga Selingkuh dengan Suami Eks Penyanyi Cilik Maissy Pramaisshela

Setelah 7 Tahun Bersama Hariyo Ardhito, Cindy Rizap Diduga Selingkuh dengan Suami Eks Penyanyi Cilik Maissy Pramaisshela

Publik sedang diramaikan dengan isu perselingkuhan yang dilakukan suami mantan penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah dan Selebgram, Cindy Rizap
Sama-sama Satu Profesi, Dokter ini Sebut Suami Maissy Pramaisshela 'Predator Koas' Sebelum Genit ke Cindy Rizap

Sama-sama Satu Profesi, Dokter ini Sebut Suami Maissy Pramaisshela 'Predator Koas' Sebelum Genit ke Cindy Rizap

Lewat unggahan di Threads, seorang dokter muda cerita tabiat buruk suami Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah sebelum selingkuh ke dokter koas, Cindy Rizap.
Ramalan Keuangan Zodiak 14 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 14 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 14 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai
Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terdapat sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang perlu diantisipasi jelang perayaan Idul Fitri 2026. 
Ramalan Keuangan Zodiak 14 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 14 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 14 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi kondisi finansial setiap zodiak.
Dulu Ngaku Setia, Unggahan Lawas Cindy Rizap Viral Lagi di Tengah Isu Selingkuh dengan Suami Maissy Pramaisshela

Dulu Ngaku Setia, Unggahan Lawas Cindy Rizap Viral Lagi di Tengah Isu Selingkuh dengan Suami Maissy Pramaisshela

Di tengah isu perselingkuhan Selebgram Cindy Rizap dengan suami Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah Saleh. Kini sebuah unggahan lawas Cindy kembali viral.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT