News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Judicial Review KUHAP Tentang Dakwaan Berkali-kali Langgar HAM, Pakar Hukum Bilang Begini

“Saya 40 tahun jadi jaksa tidak pernah terjadi seperti ini. Jarang sekali, tidak pernah ada yang memutus batal demi hukum. Ini harus dijawab Mahkamah Agung ini,” terang Andi Hamzah.
Jumat, 5 Agustus 2022 - 13:09 WIB
Ilustrasi. Persidangan Judicial Review MK
Sumber :
  • tim tvonenews

Jakarta - Pakar hukum pidana yang juga mantan jaksa, Andi Hamzah mengaku kaget ada terdakwa didakwa berkali-kali dalam satu kasus. Hal itu ia sampaikan dalam sidang judicial review KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan Umar Husni.

Di mana Umar Husni didakwa di kasus perpajakan. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan batal demi hukum. Lalu jaksa mengajukan dakwaan lagi berkali-kali. Hal ini membuat Umar Husni merasa hak asasinya terampas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bagaimana dengan dakwaan yang berkali-kali, apakah tidak melanggar HAM?” kata pengacara Umar Husni, Rusdianto ke ahli dalam sidang di MK yang disiarkan di chanel YouTube MK, dipantai Jumat (5/8/2022).

Mendapat pertanyaan itu, Andi Hamzah yang diajukan ahli oleh jaksa, mengaku kasus itu adalah permasalahan penegakan hukum oleh pengadilan. Bukan masalah penuntutan oleh jaksa.

“Kapan batal demi hukum dan boleh diajukan lagi? Itu masalah Mahkamah Agung. Silahkan tanya Mahkamah Agung,” ucap Andi Hamzah.

Andi Hamzah menyatakan seharusnya ada toleransi pengadilan atas kesalahan pendakwaan. Contohnya salah penulisan tanggal. Harusnya 11 Agustus, tapi tertulis 1 Agustus. Oleh sebab itu, Andi Hamzah menilai dakwaan boleh berkali-kali, dan selain itu dia masih terdakwa.

“Masalahnya ini tidak pernah terjadi. Saya 40 tahun jadi jaksa tidak pernah terjadi seperti ini. Jarang sekali, tidak pernah ada yang memutus batal demi hukum. Ini harus dijawab Mahkamah Agung ini,” terang Andi Hamzah.

Menyalahi Semangat KUHAP

Dalam sidang sebelumnya, ahli pidana Arif Setiawan menyatakan pendakwaan yang dilakukan berkali-kali terhadap satu orang dalam kasus yang sama, merupakan bentuk pelanggaran HAM. Langkah penyidik melakukan pendakwaan berulang dinilai menyalahi spirit KUHAP.

"Spirit utama munculnya KUHAP adalah untuk memperbaiki hukum acara pidana yang lebih melindungi hak asasi tersangka atau terdakwa," kata Arif.

Arif menyatakan apabila aparat penegak hukum pidana dibekali dengan serangkaian kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan penegakan hukum pidana yang potensial dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan hak-hak asasi tersangka ataupun terdakwa sebagai akibat dipergunakannya kewenangan tersebut. 

Kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana itu mulai dari kewenangan yang paling ringan sekadar untuk menghentikan dan menanyakan identitas seseorang, hingga kewenangan yang paling kuat seperti melakukan upaya paksa menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan lain sebagainya.

"Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, maka kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana dalam praktiknya sering juga terjadi penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan yang sesungguhnya," kata dosen FH UII Yogyakarta itu.

Adapun hakim Suhartoyo dalam persidangan sebelumnya menilai meski pengulangan dakwaan dibolehkan secara UU, namun hal itu bisa menjadi preseden negatif ke tersangka.

"Tapi kalau kemudian kepentingan orang yang kemudian didakwa secara berulang‑ulang, meskipun tadi disampaikan bahwa yang kedua dan yang ketiga tidak dilakukan penahanan, yang sangat mendasar adalah tetap orang itu terbelenggu dengan status masih sebagai tersangka atau terdakwa itu," kata Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Persoalan ditahan atau tidak ditahan itu, persoalan nomor dua kan, perampasan kemerdekaan," sambung Suhartoyo.

Sidang itu berjalan kurang lebih satu jam. Judicial review ini akan dilanjutkan MK pekan depan. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditangkap, Motifnya Perselisihan Pribadi

Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditangkap, Motifnya Perselisihan Pribadi

Tersangka perusakan ruko di Cilincing, Jakarta Utara, berinisial ADG (30) akhirnya ditangkap polisi. 
Diduga Terlibat Tabrak Lari, Mobil SUV Hancur Menjadi Sasaran Kemarahan Warga Usai Melarikan Diri

Diduga Terlibat Tabrak Lari, Mobil SUV Hancur Menjadi Sasaran Kemarahan Warga Usai Melarikan Diri

Pengejaran berakhir di depan Kampus ISBI Bandung dengan kondisi kendaraan telah mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat dirusak massa yang kesal...
Korban YTT Ditemukan Mengenaskan, Polda Jabar masih Memburu Pelaku Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Selama 3 Tahun

Korban YTT Ditemukan Mengenaskan, Polda Jabar masih Memburu Pelaku Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Selama 3 Tahun

Viral sebuah kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTT di media sosial. Polda Jabar pastikan masih memburu pelaku
Jadwal Piala Dunia 2026 Senin, 22 Juni: Belgia Vs Iran

Jadwal Piala Dunia 2026 Senin, 22 Juni: Belgia Vs Iran

Timnas Belgia dan Iran sama-sama mengawali turnamen Piala Dunia 2026 dengan hasil imbang dan kini memburu kemenangan perdana demi menjaga peluang lolos ke fase gugur.
Piala Dunia 2026: Ronald Koeman Masih Anggap Belanda Belum Sempurna Meski Sudah Menang 5-1 atas Swedia

Piala Dunia 2026: Ronald Koeman Masih Anggap Belanda Belum Sempurna Meski Sudah Menang 5-1 atas Swedia

Timnas Belanda tampil menggila saat bantai Swedia 5-1 dalam lanjutan Grup F Piala Dunia 2026. Namun, Ronald Koeman menegaskan De Oranje masih memiliki banyak PR
Data Terkini Kepulangan Haji 2026: 62 Persen Jamaah Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air

Data Terkini Kepulangan Haji 2026: 62 Persen Jamaah Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air

Proses pemulangan jamaah haji Indonesia terus menunjukkan progres signifikan. Hingga Sabtu (20/6), tercatat sebanyak 62 persen jamaah telah menginjakkan kaki kembali di tanah air. 

Trending

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur mengaku tengah menghadapi ancaman kebangkrutan usai anjloknya harga telur yang kini berisar harga Rp20.000 per kilogram.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Bawa Miliaran Rupiah ke Thailand 168 Kali, Akhir Pelariannya Berhenti di Malaysia

Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Bawa Miliaran Rupiah ke Thailand 168 Kali, Akhir Pelariannya Berhenti di Malaysia

Frans Antoni, bendahara jaringan narkoba Fredy Pratama, ditangkap di Malaysia setelah buron sejak 2023. Ia diduga membawa uang hasil kejahatan hingga ratusan kali dan menjadi
Kronologi Tragis YTT: Perempuan Asal Bandung yang Hilang Selama 3 Tahun, Diduga Disekap Kekasih hingga Wajah Rusak dan Kondisinya Kritis

Kronologi Tragis YTT: Perempuan Asal Bandung yang Hilang Selama 3 Tahun, Diduga Disekap Kekasih hingga Wajah Rusak dan Kondisinya Kritis

Terungkap kronologi hilangnya YTT, perempuan asal Bandung yang diduga disekap dan dianiaya kekasihnya selama lebih dari tiga tahun. Korban ditemukan kritis di RSHS Bandung dengan luka berat
Piala Dunia 2026: Seolah Tak Percaya, Pelatih Swedia Terkejut Usai Timnya Dihajar Belanda 5-1

Piala Dunia 2026: Seolah Tak Percaya, Pelatih Swedia Terkejut Usai Timnya Dihajar Belanda 5-1

Pelatih Timnas Swedia, Graham Potter, mengaku tidak menyangka timnya harus menelan kekalahan telak 1-5 dari Belanda di Piala Dunia 2026, Minggu (21/06/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Pontang-panting Lawan Pantai Gading, Brace Deniz Undav Bawa Die Mannschaft Menang Dramatis 2-1

Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Pontang-panting Lawan Pantai Gading, Brace Deniz Undav Bawa Die Mannschaft Menang Dramatis 2-1

Jerman raih kemenangan dramatis saat hadapi Pantai Gading pada laga Grup E Piala Dunia 2026, Minggu (21/6/2026). Die Mannschaft kerja keras sebelum menang 2-1.
Buka Pesparawi XIV di Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Papua Jadi Prioritas Pembangunan Indonesia-sentris

Buka Pesparawi XIV di Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Papua Jadi Prioritas Pembangunan Indonesia-sentris

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri, dengan menempatkan Papua sebagai salah satu wilayah prioritas utama. 
Selengkapnya

Viral