News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hotman Paris Tegaskan Pesan ke Bharada E dan Sebut Tiga Perwira Polisi Bakal Jadi Tersangka: Irjen atau Brigjen

Pengungkapan kasus kematian Brigadir J, Hotman Paris tegaskan pesan ke Bharada E dan sebut tiga perwira polisi bakal jadi tersangka: mungkin Irjen atau Brigjen
Selasa, 9 Agustus 2022 - 16:31 WIB
Hotman Paris Beri Pesan ke Bharada E Sebut Tiga Perwira Polisi Bakal Jadi Calon Tersangka: Mungkin Irjen atau Brigjen
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Penyidikan pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri telah memasuki babak baru, kini Hotman Paris tegaskan pesan ke Bharada E dan sebut tiga perwira polisi bakal jadi tersangka: mungkin Irjen atau Brigjen.

Kasus yang menuai banyak atensi publik hingga Presiden Jokowi memberi himbauan untuk membuka secara jelas dan tunta ke publik, hingga Pengacara Kondang Hotman Paris tegaskan pesan ke Bharada E dan sebut tiga perwira polisi bakal jadi tersangka: mungkin Irjen atau Brigjen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hotman Paris Hutapae, sang Pengacara kondang lekat dengan imej kemewahan ini, ikut menyorot kasus kematian Brigadir J, yang kini telah ditetapkan tiga tersangka, salah satunya adalah Bharada E. 

Memberi sebuah pesan singkat kepada Bharada E, yang tengah menjadi tersangka, Hotman Paris yang telah 36 tahun pengalaman di bidang praktek hukum, ngaku punya indra keenam dan out of the box thinking mengenai kelanjutan kasus ini, hal itu diungkapnya melalui unggahan video di Instagram miliknya @hotmanparisofficial, pada selasa (9/8/2022).

"Dari arah penyidikan oleh Timsus maupun tim penyidik, dari arah penyidikan saya Hotman yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya,"

"Dari Perwira Tinggi Polisi, mungkin itu dari Irjen atau pun Brigjen Polisi dan ini saya melihat bukan satu dua, tetapi bisa tiga orang, ini analisa saya."ungkapnya.

Menurutnya, Timsus (Tim Khusus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang pimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Eddy Gatot Pramono ini sudah mendapat beberapa bukti kuat untuk menjerat para tersangka.

"Berarti Timsus maupun penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti dugaan bahwa ini bukan sekedar membela diri Bharada E, tapi ada faktor lain."ucapnya.

Lebih lanjut, Pengacara yang dikenal sebagai salah satu pemilik Hollywings ini, memberi sebuah nasihat menyoal hukum pidana kepada Bharada E atau Richard Eliezer.

"Bharada E segera konsultasi dengan pengacaramu, pakai pembelaan dalam hukum pidana kita yaitu dugaan menjalankan perintah atasan, memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah, menembak orang bukan perintah yang sah tapi itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu."pungkasnya.

"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan, itu akan menjadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu,"lanjutnya. 

Hotman Paris pun, sangat yakin kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ini akan segera terungkap luas dan terang benderang usai 3 hari ini Timsus bergerak cepat.

"Yakin saya, ini kasus sudah mulai terbuka luas, yakin saya dalam waktu dekat Timsus atau pun Penyidik akan mengumumkan calon tersangka dari Perwira Polisi, kelihatan jelas itu dari arah penyidikan selama tiga hari ini,"tuturnya.

Nasihat penutup yang diberikan kepada Bharada E adalah, sebelum terlambat untuk mengakui segala yang diketahuinya pada tim penyidik, karena menurut Hotman tak ada yang bisa selamatkan sosok Bharada E hingga level Jenderal sekali pun.

"Sekali lagi yang kedua nasihat saya, sebelum terlambat, karena oknum Jenderal Polisi tidak mungkin bisa membantu kamu nanti sampai level Mahkamah Agung, dimana banyak hakim yang, menentukan nasibmu"tutupnya. 

Penetapan tersangka kasus kematian Brigadir J 

Hingga kini telah ditetapkan tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat, diantaranya Bharada E, Brigadir RR dan satunya lagi belum dirilis oleh Mabes Polri, Namun lebih dahulu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. 

Sejauh ini, Penyidik telah merilis penetapan tersangka yang pertama adalah Bharada E atau Richard Eliezer dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) juncto pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Untuk Bharada E atau Richard Eliezer menurut penuturan kuasa hukumnya Deolipa Yumara, pihak Bharada E siap mengajukan diri jadi Justice Collaborator dan meminta perlindungan LPSK.
 
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah dicopot jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, dan hingga kini ditahan di tempat khusus di Mako Brimob. 

Irjen Ferdy Sambo ditahan untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dinilai menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.  

Divisi Humas Polri menyatakan, Sambo hanya diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren III, Jakarta Selatan.  “Siapa yang jadi tersangka, ya belum, kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. Makanya jangan sampai salah,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada Wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Dedi juga menambahkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo. Sebab, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.

Rencananya pada hari ini (9/8/2022) Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (ito/act/ind)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan Lupa Subscribe tvOneNews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Singapura kalah 0-2 dari Timnas Indonesia, Gavin Lee tak mau persoalkan kartu merah dan penalti. Ia menegaskan mentalitas tim harus terjaga hingga Piala Asia.
Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral