News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenapa Brigadir J Dieksekusi? Mahfud MD Bilang Motifnya Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Begini Tanggapan Kapolri…

Jakarta – Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan. Sebelumnya, 3 tersangka lain sudah ditetapkan yakni Bharada E, Bripka RR dan sopir Putri Candrawathi berinisial K. Kini, penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah mengundurkan diri, ada apa?
Rabu, 10 Agustus 2022 - 16:24 WIB
Ferdy Sambo dan Brigadir J
Sumber :
  • Facebook Rohani Simanjuntak

Jakarta – Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan. Sebelumnya, 3 tersangka lain sudah ditetapkan yakni Bharada E, Bripka RR dan sopir Putri Candrawathi berinisial K. Kini, penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah mengundurkan diri, ada apa?

Kenapa Brigadir J Dieksekusi? Mahfud MD Bilang Motifnya Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Begini Tanggapan Kapolri…

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

"Hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022. 

Soal motif ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan disampaikan oleh Korps Bhayangkara langsung kepada publik. Mahfud hanya menyebutkan jika motifnya terlalu sensitif. 

"Soal motif, biar nanti itu dikontruksi hukumnya. Soalnya itu sensitif," ujar dia. Sebelumnya, Mahfud MD, mengibaratkan penanganan kasus kematian Brigadir J akibat ditembak seperti kasus menangani orang hamil karena membutuh waktu lama.

"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, telah mengeluarkan bayi itu malam ini dengan mengumumkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Polisi Fredy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan Brigadir Joshua. 

Menurut dia, pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum. 

"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait motif dibalik pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/8/2022). Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemeriksaan para saksi termasuk Putri Candrawathi.

¨Terkait dengan motifnya saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap saksi, termasuk dengan Ibu Putri Candrawathi¨ pungkas Listyo.

Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. 

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.  

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri. 

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.   

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta. Mantan Kadiv Propam itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). Sementara peran dari Irjen Ferdy Sambo dijelaskan Agus adalah sebagai orang yang menyuruh penembakan.

"Irjen pol FS menyuruh melakukan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," kata Agus. 

Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," katanya.

Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Bisa Kena Pasal Tambahan

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, tidak menututup kemungkinan empat tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bisa kena pasal lain. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejauh ini empat tersangka termasuk eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo diketahui dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kata Mahfud, mereka bisa saja dikenakan Pasal 231, 221, dan 233 KUHP.

"Mungkin bersambung lagi ke Pasal 231, 221, 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," ujarna kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). (viva/mii/act/rka)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen, DPR Janji Mitigasi agar Tak Terulang: Jangan Sampai!

Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen, DPR Janji Mitigasi agar Tak Terulang: Jangan Sampai!

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan melakukan evaluasi agar defisit cukup parah pada APBN 2025 tidak kembali terjadi lagi pada tahun ini.
Bintang Indycar Ini Sebut Max Verstappen Bisa Saja Mendominasi F1 Musim Lalu Seandainya Dia Menggunakan...

Bintang Indycar Ini Sebut Max Verstappen Bisa Saja Mendominasi F1 Musim Lalu Seandainya Dia Menggunakan...

Max Verstappen menghadapi musim sulit pada F1 2025 setelah Red Bull kehilangan keunggulan performa yang biasa menopang dominasinya.
Prabowo Akui Ada Alumni Tarnus Isi Kabinet Merah Putih: Menonjol di Tingkat Nasional

Prabowo Akui Ada Alumni Tarnus Isi Kabinet Merah Putih: Menonjol di Tingkat Nasional

Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan peran strategis SMA Taruna Nusantara (Tarnus) dalam mencetak kader pemimpin nasional.
Kena Tikung Persik Kediri, Gelandang Uruguay Ini Terancam Batal Merapat ke Persib Bandung?

Kena Tikung Persik Kediri, Gelandang Uruguay Ini Terancam Batal Merapat ke Persib Bandung?

Persib kembali menjadi sorotan di bursa transfer jelang paruh musim, setelah dikaitkan dengan nama besar dari Liga India, Adrian Luna. Media India buka fakta.
Rekonstruksi Pembunuhan Faradila Mahasiswi UMM, 15 Adegan Diperagakan di Batu–Pasuruan

Rekonstruksi Pembunuhan Faradila Mahasiswi UMM, 15 Adegan Diperagakan di Batu–Pasuruan

Rangkaian rekonstruksi pembunuhan Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Probolinggo, berhasil mengungkap secara rinci aksi kekerasan terencana yang dilakukan dua tersangka, Bripka Agus dan Suyitno.
Airlangga: Tanah Merauke Lebih Unggul dari Australia, Bisa Jadi Lumbung Pertanian Baru yang Modern

Airlangga: Tanah Merauke Lebih Unggul dari Australia, Bisa Jadi Lumbung Pertanian Baru yang Modern

Menko Airlangga menyebut bahwa pengembangan tebu dan etanol di Merauke yang menarik perhatian para ahli dari Australia adalah bukti bahwa tanah tersebut sangat potensia dan strategis.

Trending

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, menyampaikan pernyataan mengejutkan setelah menang telak dengan skor 5-0 atas Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi korbannya.
Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Rumor kedatangan pemain anyar kembali membuat Persib jadi sorotan jelang dibukanya bursa transfer. Nama Marko Dugandzic kini jadi sorotan penuh bobotoh.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Jadwal Lengkap Proliga 2026 usai Seri Pontianak: Pindah ke Medan, Diwarnai Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Lengkap Proliga 2026 usai Seri Pontianak: Pindah ke Medan, Diwarnai Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal lengkap Proliga 2026 usai seri Pontianak, para pemain kembali berjuang di seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 14 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT