GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenapa Brigadir J Dieksekusi? Mahfud MD Bilang Motifnya Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Begini Tanggapan Kapolri…

Jakarta – Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan. Sebelumnya, 3 tersangka lain sudah ditetapkan yakni Bharada E, Bripka RR dan sopir Putri Candrawathi berinisial K. Kini, penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah mengundurkan diri, ada apa?
Rabu, 10 Agustus 2022 - 16:24 WIB
Ferdy Sambo dan Brigadir J
Sumber :
  • Facebook Rohani Simanjuntak

Jakarta – Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan. Sebelumnya, 3 tersangka lain sudah ditetapkan yakni Bharada E, Bripka RR dan sopir Putri Candrawathi berinisial K. Kini, penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah mengundurkan diri, ada apa?

Kenapa Brigadir J Dieksekusi? Mahfud MD Bilang Motifnya Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Begini Tanggapan Kapolri…

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

"Hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022. 

Soal motif ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan disampaikan oleh Korps Bhayangkara langsung kepada publik. Mahfud hanya menyebutkan jika motifnya terlalu sensitif. 

"Soal motif, biar nanti itu dikontruksi hukumnya. Soalnya itu sensitif," ujar dia. Sebelumnya, Mahfud MD, mengibaratkan penanganan kasus kematian Brigadir J akibat ditembak seperti kasus menangani orang hamil karena membutuh waktu lama.

"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, telah mengeluarkan bayi itu malam ini dengan mengumumkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Polisi Fredy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan Brigadir Joshua. 

Menurut dia, pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum. 

"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait motif dibalik pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/8/2022). Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemeriksaan para saksi termasuk Putri Candrawathi.

¨Terkait dengan motifnya saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap saksi, termasuk dengan Ibu Putri Candrawathi¨ pungkas Listyo.

Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. 

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.  

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri. 

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.   

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta. Mantan Kadiv Propam itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). Sementara peran dari Irjen Ferdy Sambo dijelaskan Agus adalah sebagai orang yang menyuruh penembakan.

"Irjen pol FS menyuruh melakukan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," kata Agus. 

Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," katanya.

Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Bisa Kena Pasal Tambahan

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, tidak menututup kemungkinan empat tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bisa kena pasal lain. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejauh ini empat tersangka termasuk eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo diketahui dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kata Mahfud, mereka bisa saja dikenakan Pasal 231, 221, dan 233 KUHP.

"Mungkin bersambung lagi ke Pasal 231, 221, 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," ujarna kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). (viva/mii/act/rka)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bos UFC Belum Puas, Kembali Sentil Sikap Ian Garry saat Kalah dari Islam Makhachev

Bos UFC Belum Puas, Kembali Sentil Sikap Ian Garry saat Kalah dari Islam Makhachev

Dana White kembali mengkritik Ian Machado Garry setelah kekalahannya dari Islam Makhachev di UFC 330. Bos UFC itu menilai sikap Garry yang terlalu 'ramah'.
Pencuri Motor di Tangerang Jual Murah Hasil Curiannya, Dapat Rp2 Juta untuk Beli Baju

Pencuri Motor di Tangerang Jual Murah Hasil Curiannya, Dapat Rp2 Juta untuk Beli Baju

Seorang pria berinisial IS (36) di Tangerang diduga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) di Kota Tangerang. 
Usai Cetak Gol, Pemain Keturunan Indonesia Samuel Silalahi Resmi Didepak Mantan Klub Martin Odegaard di Norwegia

Usai Cetak Gol, Pemain Keturunan Indonesia Samuel Silalahi Resmi Didepak Mantan Klub Martin Odegaard di Norwegia

Pemain keturunan Indonesia, Samuel Silalahi, resmi didepak oleh mantan klub Martin Odegaard di Norwegia. Stromsgodset memutuskan untuk meminjamkannya kepada Grorud.
Gelap Mata! Seorang Perempuan Tabrak Teman Sendiri Diduga Gegara Cemburu

Gelap Mata! Seorang Perempuan Tabrak Teman Sendiri Diduga Gegara Cemburu

Viral sebuah video di media sosial Threads memperlihatkan seorang perempuan menabrak pakai sepeda motor temannya sendiri diduga karena cemburu di Gading Serpong
Cuaca Panas Ekstrem Jadi Kendala Pemadaman, Luas Karhutla di Pelalawan Riau Capai 702 Hektare

Cuaca Panas Ekstrem Jadi Kendala Pemadaman, Luas Karhutla di Pelalawan Riau Capai 702 Hektare

Luas kebakaran lahan di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan sudah mencapai 702 hektare pada tanah gambut dengan fungsi hutan produksi.
Dua Pemuda Diduga Hendak Tawuran Diringkus di Ciracas, Empat Bilah Senjata Tajam Disita

Dua Pemuda Diduga Hendak Tawuran Diringkus di Ciracas, Empat Bilah Senjata Tajam Disita

Dua pemuda diduga hendak tawuran diamankan di Taman Ceria Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2026) dini hari.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Selengkapnya

Viral