News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terima Surat Pencabutan Kuasa, Deolipa Yumara Blak-Blakan Diduga Bharada E dalam Tekanan

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio telah ditetapkan sebagai tersangka Pertama atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Jumat, 12 Agustus 2022 - 12:44 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio telah ditetapkan sebagai tersangka Pertama atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menerima surat pencabutan kuasa dari kliennya, namun pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada surat tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bharada E Cabut Kuasa Hukum

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa benar Bharada E atau Richard Eliezer telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara. 

“Iya Betul”, kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, (12/8/2022).

Sebelumnya sempat beredar surat Bharada E terkait pencabutan kuasa terhadap kedua pengacaranya yakni Deolipa dan Burhanuddin yang dibuat serta ditandatangani diatas materai, pada Rabu (10/8/2022).

Bharada E dan Kuasa Hukumnya. (Ist)

Berikut bunyi surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap kedua pengacaranya tersebut:

Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada:

Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara). Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga Bharada E Kehilangan Pengacaranya ‘Lagi’, Brigjen Andi Rian: Kuasa Hukum Deolipa Yumara Dicabut

Deolipa dapat Kode dari Bharada E 

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mendadak menerima surat pencabutan kuasa hukum dari kliennya. Namun, Deolipa menemukan sejumlah keanehan dalam surat pencabutan kuasa hukum kiriman Bharada E atau Richard Eliezer yang ia terima.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara di Acara Aki Pagi. (TvOne)

Surat tersebut, menurut Deolipa, bukan dalam bentuk tulisan tangan, melainkan diketik rapi. Padahal saat ini kliennya yang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J itu berada dalam tahanan.

Pengacara yang kerap berbicara blak-blakan tersebut mengaku mendapat “kode” khusus dari kliennya. Deolipa yakin, Bharada E dalam tekanan saat menandatangani surat pencabutan kuasa hukum itu.

Menurut Deolipa, dia dan Bharada E telah bersepakat untuk memberikan tanda khusus untuk setiap surat yang ditulis. Kode itu menandakan keaslian surat.

“Surat kuasa atau surat apapun juga, kita sepakat harus ada tanggal dan jam di samping materai. Kalau tidak ada itu berarti ada unsur paksaan,” ungkap Deolipa di Apa Kabar Indonesia Pagi, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga Masih Jalani Penyidikan Intensif, LPSK Gagal Temui Bharada E. Belum Dapat Izin dari Bareskrim Polri

Dirinya sengaja mengungkapkan hal tersebut ke media, agar masyarakat paham bahwa kliennya dipaksa untuk melepas Deolipa.

Meski telah menerima surat pencabutan kuasa, Deolipa tetap masih merasa sebagai pengacara Bharada E. Menurutnya, pencabutan belum resmi secara hukum karena pengacara belum bertemu langsung dengan klien.

“Pencabutan kuasa yang benar menurut hukum adalah klien dan pengacara harus ketemu, sepanjang tidak bertemu berarti ada kesepakatan,” tambah dia.

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Sebelumnya mantan kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga bersama tim datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum, pada Sabtu (6/8/2022). 

“Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat namun tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp dulu sementara. Tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” kata Nahot Silitonga saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Alhasil pihaknya menyampaikan pengunduran dirinya tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

“Kami tidak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai Penasehat Hukum Bharada E,” kata Nahot.

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa polisi telah menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu.

Bharada E. (Ist)

Kini tersangka dalam kasus penembakan terhadap tewasnya Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan menjadi 4 tersangka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bharada E menjadi yang Pertama ditetapkan sebagai tersangka. Diikuti dengan Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Maruf, juga Tersangka Utama dalam kasus tersebut yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo

Hingga kini, kasus penembakan berencana terhadap Brigadir J masih dalam penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Act/mzn/kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Berdaya Secara Ekonomi, Perempuan di Sukabumi Dilatih Produk UMKM Hingga Pemanfaatan AI

Berdaya Secara Ekonomi, Perempuan di Sukabumi Dilatih Produk UMKM Hingga Pemanfaatan AI

Kaum perempuan terkhusus ibu rumah tanggan di Kampung Sundawenang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus digodok untuk dapat mandiri secara ekonomi.
Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Aktris Prilly Latuconsina muncul klarifikasi dan minta maaf usai fitur #OpenToWork profil LinkedIn bekerja sebagai sales mengandung tidak empati ke pencaker.
Dapat Teror Lewat Kiriman Papan Bunga, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi

Dapat Teror Lewat Kiriman Papan Bunga, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi

Dokter Kecantikan, Oky Pratama melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, usai diduga mendapatkan teror melalui kiriman papan karangan bunga.
Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden memalukan mewarnai lanjutan pekan ke-23 Serie A. Kapten Inter Milan, Lautaro Martinez, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada kiper Emil Audero menyusul aksi pelemparan kembang api dari tribun pendukung Nerazzurri yang mengarah langsung ke sang penjaga gawang.
Seusai Penguasaan Ilegal Ruang Yayasan, Kampus Unikama Bangkit dan Bersatu

Seusai Penguasaan Ilegal Ruang Yayasan, Kampus Unikama Bangkit dan Bersatu

Ketua Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) Malang, Agus Priyono, menyatakan rasa syukurnya atas kembali normalnya aktivitas kampus Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama).

Trending

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Di tengah masifnya pergerakan transfer tersebut, Ajax juga kembali dikaitkan dengan pemain Timnas Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah Dean James, bek
Gebrakan Mensos Gus Ipul usai Tragedi Pilu Siswa SD Gantung Diri di NTT, Buntut Tak Dibelikan Buku dan Pena

Gebrakan Mensos Gus Ipul usai Tragedi Pilu Siswa SD Gantung Diri di NTT, Buntut Tak Dibelikan Buku dan Pena

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) prihatin siswa SD, YBS (10) tewas bunuh diri di Ngada, NTT. Ia janji pendampingan diperkuat agar tidak terulang lagi.
Viral Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Ini Penjelasan Hukum Menyakiti Hewan dalam Islam

Viral Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Ini Penjelasan Hukum Menyakiti Hewan dalam Islam

Viral seorang pria pensiunan ASN tentang kucing hingga mati di Blora, berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum menyakiti hewan dalam Islam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT