News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Hingga 29 Agustus, Kemenhub: Butuh Waktu Sosialisasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugianto menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek daring hingga 29 Agustus 2022.
Minggu, 14 Agustus 2022 - 15:48 WIB
Ilustrasi. Pengemudi ojek online.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugianto menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek daring hingga 29 Agustus 2022. Hal ini dilakukan karena butuh waktu untuk memaksimalkan sosialisasi kenaikan tarif kepada masyarakat luas. 

Adapun kenaikan tarif ojol ini semula direncanakan berlaku mulai 14 Agustus, namun dalam perubahannya, pemberlakuan tarif baru dimulai pada 29 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hendro mewakili pihak Kemenhub menjelaskan bahwa kebijakan baru ini perlu adanya sosialisasi yang lebih panjang, karena aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.

Kemenhub menilai bahwa moda angkutan ojol ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga pemberlakuan efektif aturan baru ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender sejak terbitnya Keputusan Menteri pada 4 Agustus 2022.

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," kata Hendro melansir dari keterangan resmi, Minggu (14/8/2022).

"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait kenaikan tarif ojek online merupakan aturan baru yang dibentuk oleh Kementerian Perhubungan. Tarif tersebut juga telah disesuaikan dengan sistem zonasi.

Sistem zonasi terbagi menjadi tiga zona tarif ojol. Zona I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek). Zona II terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara Zona III adalah wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Ada pun pemilihan zona tarif ojol tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No.KP 348 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarif Ojol Zona I
- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 9.250 - Rp 11.500

Tarif Ojol Zona II
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 13.000 - Rp 13.500

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi online bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Simak aturan KUHP, UU ITE, serta dampak sosialnya.
Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

DPRD Kota Surabaya akan memanggil penanggung jawab proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, depan Plaza Marina Surabaya, menyusul insiden yang menewaskan seorang lansia setelah terperosok ke area proyek tersebut pada Jumat (12/6/2026) malam.
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kenali bahaya, ciri-ciri, serta cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari teror, kebocoran
Jadwal Piala Dunia 2026, Rabu 17 Juni: Ada Prancis vs Senegal, Lionel Messi Turun Gunung Bela Argentina

Jadwal Piala Dunia 2026, Rabu 17 Juni: Ada Prancis vs Senegal, Lionel Messi Turun Gunung Bela Argentina

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, di mana ada sejumlah laga seru salah satunya ialah Argentina akan unjuk gigi dan Prancis melawan Senegal.
Viral! Pria Berenang di Kolam Bundaran HI, Kasatpol PP Jakarta Buka Suara

Viral! Pria Berenang di Kolam Bundaran HI, Kasatpol PP Jakarta Buka Suara

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria yang berenang di kolam Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6/2026).
Mengapa Sepatu Pink Dipakai Banyak Pemain di Piala Dunia 2026?

Mengapa Sepatu Pink Dipakai Banyak Pemain di Piala Dunia 2026?

Jika diperhatikan, ada banyak sekali pemain dari berbagai negara yang turun ke lapangan dengan mengenakan sepatu berwarna pink fuchsia.

Trending

Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

DPRD Kota Surabaya akan memanggil penanggung jawab proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, depan Plaza Marina Surabaya, menyusul insiden yang menewaskan seorang lansia setelah terperosok ke area proyek tersebut pada Jumat (12/6/2026) malam.
Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi online bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Simak aturan KUHP, UU ITE, serta dampak sosialnya.
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kenali bahaya, ciri-ciri, serta cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari teror, kebocoran
Jadwal Piala Dunia 2026, Rabu 17 Juni: Ada Prancis vs Senegal, Lionel Messi Turun Gunung Bela Argentina

Jadwal Piala Dunia 2026, Rabu 17 Juni: Ada Prancis vs Senegal, Lionel Messi Turun Gunung Bela Argentina

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, di mana ada sejumlah laga seru salah satunya ialah Argentina akan unjuk gigi dan Prancis melawan Senegal.
Viral! Pria Berenang di Kolam Bundaran HI, Kasatpol PP Jakarta Buka Suara

Viral! Pria Berenang di Kolam Bundaran HI, Kasatpol PP Jakarta Buka Suara

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria yang berenang di kolam Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6/2026).
Mengapa Sepatu Pink Dipakai Banyak Pemain di Piala Dunia 2026?

Mengapa Sepatu Pink Dipakai Banyak Pemain di Piala Dunia 2026?

Jika diperhatikan, ada banyak sekali pemain dari berbagai negara yang turun ke lapangan dengan mengenakan sepatu berwarna pink fuchsia.
Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Mencuat kabar terkait Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sontak
Selengkapnya

Viral