GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Masih Jadi Anggota Polri, Akankah Dilakukan Pemecatan?

Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih menjadi anggota Polri. Namun berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan beberapa proses sebelum pemecatan terjadi.
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 12:27 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kemarin, Jumat (19/8/2022) tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengadakan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Telah ditetapkan Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima. Pada akhirnya Putri Candrawathi menyusul suami tercinta sebagai tersangka, bersama tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irjen Ferdy Sambo dikabarkan hingga kini masih belum dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri. Namun berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan beberapa proses sebelum pemecatan terjadi.

Sidang Kode Etik Perbuatan Irjen Ferdy Sambo

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa hingga saat ini Irjen Ferdy Sambo belum menjalani sidang kode etik terkait perbuatannya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komjen Agung Budi menyampaikan saat dirinya ditanya oleh awak media mengenai pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah dilakukan ataukah belum.

“Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) melaporkan ini masih dilakukan pemberkasan. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik, kemungkinan minggu depan,” tutur Komjen Agung Budi Maryoto dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, pada Jumat (19/8/2022).

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto (ANTARA)

Pada pemberitaan sebelumnya, 4 orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana telah ditetapkan. Keempatnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, juga Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan secara langsung Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku Asisten Rumah Tangga keluarga sebagai tersangka.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik,” ucap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Rabu (10/8/2022).

Kapolri menyampaikan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Selain itu, polisi juga mencocokan keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang telah dikantongi sebagai penguat dalam penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Dari penjelasan Kapolri, Irjen Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Setelah itu berusaha merekayasa cerita untuk menutupi kejadian yang sesungguhnya.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri.

Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. 

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Untuk sementara ini, Irjen Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.

Kelima tersangka tersebut mendapatkan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Pemecatan dengan Tidak Hormat 

Pada pemberitaan sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membahas soal potensi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), seusai menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.  

Menurut Irjen Dedi, pihaknya belum bisa memutuskan cepat proses tersebut lantaran menunggu sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).  

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Ist)

"Ya. Nanti sidang KKEP yang memutuskan," ungkap Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).  

Namun, Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum dapat memastikan kapan sidang KKEP tersebut. Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Khusus (Itsus) terkait kasus tersebut.  

"Soal itu (kapan sidang KKEP,red) nanti ditanyakan dulu ke Itsus," tegasnya.  

Adapun Irjen Ferdy Sambo kini menyandang status tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan selama-lamanya 20 tahun.

Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Setelah Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo itu akhirnya buka suara. 

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah pertimbangan tersendiri dari pihak kepolisian. 

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar Arman Hanis kepada awak media Jumat (19/8/2022). 

Pihaknya meminta pihak timsus dapat segera melengkapi bekas perkara Putri Candrawathi dan melimpahkannya ke pengadilan. 

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," katanya saat dikonfirmasi awak media secara terpisah, Jakarta, Jumat (19/8/2022).  

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. (ANTARA)

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan terdapat sejumlah pasal yang dijerat terhadap Putri Candrawathi.  

Salah satunya pahala yang disangkakan terhadap Putri Candrawathi yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal 340 KUHP itu berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara'. 

“Pasal 340 Sub 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP," kata Andi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022). 

Penetapan Putri Candrawathi berlangsung usai beberapa waktu Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Lpk/ari/raa/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Badan Ideal Setelah Sebulan Berpuasa, Lakukan Satu Hal Ini: Tips dari dr Zaidul Akbar

Badan Ideal Setelah Sebulan Berpuasa, Lakukan Satu Hal Ini: Tips dari dr Zaidul Akbar

Lakukan tips ini agar berat badan jadi ideal setelah sebulan puasa Ramadhan, tips dari dr Zaidul Akbar.
Belajar dari Masa Lalu, Adik Valentino Rossi Sarankan Honda Tak Perlalukan Pembalap seperti Marc Marquez

Belajar dari Masa Lalu, Adik Valentino Rossi Sarankan Honda Tak Perlalukan Pembalap seperti Marc Marquez

Luca Marini menilai ada pelajaran besar yang bisa dipetik Honda HRC Castrol dari era kejayaan bersama Marc Marquez. 
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, tidak termasuk dalam daftar perwakilan klub yang dijatuhi sanksi setelah Derby d’Italia kontra Inter Milan akhir pekan lalu
Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT