LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Terjerat Sanksi PTDH, Tapi Ferdy Sambo Belum Keluar dari Polri, Ini Alasannya...

Ferdy Sambo dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski begitu hingga kini Ferdy Sambo belum dinyatakan keluar dari Polri. Alasannya

Jumat, 26 Agustus 2022 - 17:16 WIB

Jakarta - Pada Kamis (25/8/2022), Ferdy Sambo telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 18 jam. Sidang yang dipimpin oleh Komjen Pol. Ahmad Dofiri dengan memanggil 15 orang saksi, termasuk ketiga tersangka lainnya, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.

Dari hasil putusan sidang, Ferdy Sambo dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski begitu, hingga kini Ferdy Sambo belum dinyatakan keluar dari Polri. Berikut alasan mengapa ia belum keluar dari Polri.

Perwira Tinggi Polri Diangkat dan Diberhentikan Oleh Presiden

Menanggapi putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh Presiden. 

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist)

Baca Juga :

Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi Pati Pelayanan Markas (Yanma). 

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima Tinggi Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri. 

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8/2022) kemarin. 

Dari hasil keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui dan menyesali kesalahannya namun tak langsung menerima keputusan persidangan. 

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.  

"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8).  

Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri. 

"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan," jelasnya.  

Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding.  

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.

Sanksi Diputuskan Setelah Periksa 15 Saksi

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.   

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.   

Ferdy Sambo. (Ist)

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.   

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.   

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.   

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. 

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.   

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

Setelah sidang yang diadakan pada Kamis lalu (25/8/2022), kini Ferdy Sambo kesempatan selama tiga hari pengajuan banding untuk mengajukan pesan secara tertulis. (chm/mzn/kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Soal Temuan Baru Gas di Aceh, Gubernur Bicara Manfaat Ekonominya

Soal Temuan Baru Gas di Aceh, Gubernur Bicara Manfaat Ekonominya

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah optimistis temuan cadangan gas baru oleh Mubadala Energy di Sumur Tangkulo-1 Aceh bisa memberi manfaat bagi perekonomian rakyat
Usung Pertahana, NasDem dan Gerindra Karawang Siapkan Deklarasi Besar

Usung Pertahana, NasDem dan Gerindra Karawang Siapkan Deklarasi Besar

NasDem dan Gerindra Kabupaten Karawang menyiapkan deklarasi besar pengusungan bakal calon bupati petahana, Aep Syaepuloh, pada Pilkada serentak 2024
Jurus Raih Prestasi Belajar dan Aman Ikuti Tren Games dan e-Sport di Era Digital

Jurus Raih Prestasi Belajar dan Aman Ikuti Tren Games dan e-Sport di Era Digital

Tren games dan e-Sport semakin menjadi, karena penghuni jagat digital makin sesak dengan Generasi Z dan Generasi Beta, yang suka dengan hal baru yang menantang.
Curhatan Legenda Manchester United di Jakarta, Akui Ingin Jadi Pelatih Lagi Usai Hiatus Karena Skandal

Curhatan Legenda Manchester United di Jakarta, Akui Ingin Jadi Pelatih Lagi Usai Hiatus Karena Skandal

Legenda Manchester United, Ryan Giggs menyampaikan rencana ingin kembali ke dunia kepelatihan sepak bola usai berpisah bersama Timnas Wales akibat skandal KDRT.
Mentan Andi Amran akan Sumbang Rp20 Miliar untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat, Tapi Khusus Sektor Pertanian

Mentan Andi Amran akan Sumbang Rp20 Miliar untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat, Tapi Khusus Sektor Pertanian

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau lokasi bencana banjir bandang lahar dingin Sumatera Barat dan akan memberikan bantuan sebesar Rp20 M.
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora

Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora

PT PNM melalui aksi PNM Peduli kembali menggelar kegiatan sebagai bentuk tanggung jawan sosial dan lingkungan. Kali ini PNM Peduli memberikan sumur bor untuk warga Desa Eretan Wetan dan Desa Ilir Pantai Panjiwa, Kandanghaur, Indramayu. 
Trending
PSSI Bisa Kejar 3 Bintang Grade A Eropa Ini Buat Timnas Indonesia Usai Gagal Dipanggil Belanda di Euro 2024

PSSI Bisa Kejar 3 Bintang Grade A Eropa Ini Buat Timnas Indonesia Usai Gagal Dipanggil Belanda di Euro 2024

Timnas Indonesia bisa dapatkan amunisi berharga jika PSSI gerak cepat naturalisasi 3 bintang keturunan grade A Eropa yang gagal dipanggil Belanda di Euro 2024.
Bukti Nyata Ketegasan Shin Tae-yong, Tak Segan Tendang Pemain-pemain Ini dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

Bukti Nyata Ketegasan Shin Tae-yong, Tak Segan Tendang Pemain-pemain Ini dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae yong, Timnas Indonesia kini secara perlahan mulai menunjukan peningkatan kualitas dalam segi permainan
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Dua jemaah haji Indonesia mengalami sebuah insiden di kawasan Masjid Nabawi, Madinah karena diamankan Askar atau polisi Arab Saudi akibat melanggar aturan.
Mantan Kiper Timnas Indonesia U18 Ini Harus Akhiri Karier Sepak Bola Lebih Cepat Usai Kedapatan Konsumsi Narkoba hingga Jadi Begal

Mantan Kiper Timnas Indonesia U18 Ini Harus Akhiri Karier Sepak Bola Lebih Cepat Usai Kedapatan Konsumsi Narkoba hingga Jadi Begal

Padahal sempat jadi bintang Timnas Indonesia U18 asuhan pelatih Benny Dollo, namun pemain ini memutuskan mundur dari Garuda Muda hingga terjerat kasus begal.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
22:00 - 23:00
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya