News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengajuan Banding yang Dilakukan Ferdy Sambo Ternyata Ditanggapi Begini oleh Jenderal Listyo Sigit, Kapolri Justru Singgung Hal ini

Pengajuan Banding yang Dilakukan Ferdy Sambo Ternyata Ditanggapi Begini oleh Jenderal Listyo Sigit, Kapolri Justru Singgung Hal ini. Adapun ternyata Sambo. . .
Selasa, 30 Agustus 2022 - 07:26 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Jakarta - Pengajuan Banding yang Dilakukan Ferdy Sambo Ternyata Ditanggapi Begini oleh Jenderal Listyo Sigit, Kapolri Justru Singgung Hal ini

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti sidang kode etik secara paralel sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat dini hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Suami Putri Candrawathi tersebut kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya, kemudian ia juga menggunakan haknya untuk mengajukan banding.


Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik. (ist)

Soal permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan. Menurutnya, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding.

Sebab, pengajuan banding terhadap hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," ujar Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Minggu (28/8/2022).

Terkait surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sesaat sebelum menjalani sidang kode etik kepolisian, dengan tegas ditolak oleh Polri.

Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik. (ist)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses pengunduran diri seorang anggota Polri memiliki aturan. Dia menilai kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri 

Dipecat Polri


Ferdy Sambo (tengah) (via Antara)

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8/2022) lalu.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah. 

"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8). 

Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri. 

"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan," jelasnya. 

Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding. 

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo ajukan banding

Artikel
Ferdy Sambo saat sidang kode etik (YouTube/Polri TV Radio)

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
 
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
 
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
 
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
 
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
 
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Rekonstruksi

 

Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Informasi dari penyidik jam 10," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Senin (29/8/2022).

Selain itu, kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR), Kuat Maruf atau KM, dan Putri Candrawathi.

Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.


Sosok Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)

Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, Selasa.

"Insya Allah akan hadir," kata Arman.

Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.

"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny.

Soal potensi Bharada E bertemu Ferdy Sambo, LPSK memberi peringatan tegas. 


Potret Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist)

Juru bicara LPSK Rully Novian menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan maksimal kepada Bharada E secara fisik maupun mental. 

"Kami akan memberikan pendampingan dan pengamanan kepada yang bersangkutan (Bharada E)," ujar dia seusai dihubungi, Senin (29/8/2022). 

Perlindungan itu dilakukan karena Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

Namun, Rully tidak bisa memberi kepastian apakah Bharada E ikut secara langsung dalam rekonstruksi tersebut. 

"Itu penyidik yang bisa jelaskan," ucapnya.

Saksi Setan?

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn.) Susno Duadji dan Pengacara keluarga Brigadir J Johson Panjaitan menjadi narasumber dalam program Kabar Petang TvOne pada Senin (29/8/2022). Dalam wawancarnya, Johnson Panjaitan mengatakan bahwa dirinya merasa dibohongi oleh Mabes Polri dan Polda soal kasus pembunuhan Yosua yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, terdapat 9 luka tembak pada tubuh Brigadir J. Bharada E alias Richard Eliezer yang kini menjadi tersangka mengaku hanya melepaskan 5 kali tembakan, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan. Johnson pun memberikan tanggapannya sendiri.

¨Bukan cuma soal siapa yang menembak tapi saya kan juga mencurigai siapa yang menyiksa, sehingga luka-lukanya ada bukan cuma tembak-menembak,¨ pungkas Johnson Panjaitan.

¨Karena begini saya agak susah menjawab pertanyaan itu karena saya dibohongi saat rekonstruksi gitu loh sama Mabes sama Polda jadi saya gak tahu harus jawab apa, yang jelas pegangan saya hanya doa dari seorang ibu Rosti saja,¨ sambungnya.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn.) Susno Duadji yang turut menjadi narasumber dalam perbincangan Kabar Petang TvOne turut memberikan tanggapan terkait rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dinilai tidak penting.

¨Rekonstruksi ini kan untuk mendapatkan gambaran tentang kejadian itu, yang kedua untuk mengunci keterangan-keterangan ini bisa saja ada keterangan bohong, tentunya  rekonstruksi ini sudah didahului dengan berita acara masing-masing baik sebagai saksi atau tersangka. Kemudian didahului lagi dengan berita acara konfrontasi, kalau sudah cocok ada berita acaranya baru rekontruksi, kalau ternyata direkontruksi berbeda lagi berarti mereka ini jago berbohong,¨ ujar Susno Duadji.

Dia lalu mengatakan bahwa jika tersangka berbohong, tentunya penyidik, penuntut hingga hakim memang tidak berpegangan dengan keterangan para tersangka yang dinilai rendah reliabilitasnya.

¨Maka timbul pertanyaan apakah bisa dihukum jika berbohong? Tidak masalah, terdakwa itu berhak jangankan berbohong mencampur berita acaranya pun juga boleh tapi kan penyidik, penuntut, kemudian hakim tidak terlalu berpegangan kepada pengakuan atau keterangan terdakwa, karena dinilai paling rendah karena sudah pasti memberikan keterangan tidak benar,¨ sambungnya.

Dalam program Kabar Petang TvOne, Susno Duadji lalu memberikan tanggapan soal 1 saksi malaikat dan 4 saksi setan, menurutnya tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

¨Tak perlu khawatir dengan keterangan saksi dicabut, tak perlu khawatir dengan terdakwa mencabut keterangan itu biasa, berbohong itu biasa bagi mereka karena mereka ini seperti yang dikatakan itu keterangan setan ya biasa, tapi kan malaikat kan menyuarakan suara Tuhan menang,¨ pungkas Susno Duadji. (lpk/mzn/abs)


Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube tvOnenews.com:

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cekcok Rumah Tangga, Pria di Tapteng Nekat Bakar Rumah Sendiri

Cekcok Rumah Tangga, Pria di Tapteng Nekat Bakar Rumah Sendiri

Diduga dipicu emosi sesaat akibat cekcok dengan istri, seorang pria berinisial JS (39), warga Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, nekat membakar rumah miliknya sendiri.
Pelajar SMP di Ponorogo Ditemukan Tewas di Dasar Sumur, Sempat Dilaporkan Hilang

Pelajar SMP di Ponorogo Ditemukan Tewas di Dasar Sumur, Sempat Dilaporkan Hilang

Seorang pelajar SMP di Ponorogo ditemukan meninggal dunia di dasar sumur tidak jauh dari rumahnya. Sebelumnya, AS (14) dilaporkan hilang ke pihak kepolisian.
Hantam Nick Ball Sampai KO, Brandon Figueroa Rebut Gelar Juara Kelas Bulu WBA

Hantam Nick Ball Sampai KO, Brandon Figueroa Rebut Gelar Juara Kelas Bulu WBA

Brandon Figueroa berhasil mengalahkan Nick Ball lewat knockout (KO) dan sukses merebut gelar juara kelas bulu WBA.
Tiga Pelaku Penyiram Air Keras ke Pelajar di Cempaka Putih Tidak Saling Kenal, Alasannya Takut Diserang Duluan

Tiga Pelaku Penyiram Air Keras ke Pelajar di Cempaka Putih Tidak Saling Kenal, Alasannya Takut Diserang Duluan

Tiga pelajar pelaku penyiraman air keras ke pelajar lainnya di Cempaka Putih, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat ternyata tidak saling mengenal. 
Menyikapi Tantangan dan Peluang Industri Otomotif Indonesia di Tengah Ketidakpastian Fiskal dan Transisi EV

Menyikapi Tantangan dan Peluang Industri Otomotif Indonesia di Tengah Ketidakpastian Fiskal dan Transisi EV

Industri otomotif Indonesia tengah berada pada fase krusial, di tengah perlambatan permintaan pasar, ketidakpastian kebijakan fiskal dan insentif, serta percepatan transisi menuju kendaraan listrik.
Reaksi Berkelas Lautaro Martinez Usai Samai Rekor Gol Legenda Inter Milan dalam Pesta Kemenangan 5-0 atas Sassuolo

Reaksi Berkelas Lautaro Martinez Usai Samai Rekor Gol Legenda Inter Milan dalam Pesta Kemenangan 5-0 atas Sassuolo

Kemenangan telak Inter Milan atas Sassuolo dengan skor 5-0 di lanjutan Liga Italia jadi panggung gemilang bagi Nerazzurri terutama sang kapten Lautaro Martinez.

Trending

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi di mancanegara pada akhir pekan kemarin. Jay Idzes menerima hantaman bertubi-tubi saat Sassuolo berhadapan dengan Inter Milan.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa:  Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa: Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar gembira datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, jelang agenda internasional ke depan. Pratama Arhan, Sandy Walsh, Dean James unjuk gigi.
4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

John Herdman bisa memanggil nama-nama baru ini ke Timnas Indonesia setelah memantau laga Super League antara Persija Jakarta vs Arema FC di Stadion GBK (8/2).
Siapa Diva Siregar? Model yang Kecelakaan di Tol Jagorawi sampai Mobil Ringsek

Siapa Diva Siregar? Model yang Kecelakaan di Tol Jagorawi sampai Mobil Ringsek

Berikut profil sosok Diva Siregar, model sekaligus aktris sinetron Takdir Cinta yang Kupilih mengalami kecelakaan di ruas Tol Jagorawi Km 24, Sabtu (7/2/2026).
Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 pekan ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri di Seri Bojonegoro.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT